Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Diganjar 6 Tahun

NARKOBA - Kevin Lee saat menjalani persidangan dengan agenda vonis hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Residivis narkotika, Kevin Lee (44), yang kembali terjerumus ke dalam perdangangan narkotika jaringan Lapas Kerobokan, akhirnya diganjar hukuman 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (25/6). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang hakim Esthar Merespons vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Terungkap di persidangan sebelumnya, kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempat Agung Widido. Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir taksi online November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu untuk dijual dan dipakai sendiri.  Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan mengendarai mobil Zenia DK 1537 CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli. Lalu sabu tersebut disimpan di bawah karpet mobil yang dikendari terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju rumah Agung Budiharja mengambil satu plastik klip paket sabu. Sepulang dari sana, terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran Denpasar.  Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali, dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk diproses.  Setelah petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti empat plastik yang masing-masing berisi sabu diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto. Terdakwa melakukan pekerjaan baik menjual sendiri maupun mengantarkan narkotik dari Agung Widodo kepada Agung Budiharja, dan hasil penjualan disetor ke Agung Widodo. Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan dari Agung Widodo antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per paket.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.