BALI TRIBUNE - Meski pernah mendekam di dalam penjara namun tidak membuat Mohamad Doratun Agus (36) insaf dari dunia kejahatan. Pria kelahiran Pegayaman, 7 Agustus 1981 ini kembali terjun ke dunia kejahatan dengan melakukan pencurian.
Akibatnya, residivis tiga kali, yaitu Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polres Buleleng ini ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat. Bahkan, ia terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat disergap petugas di tempat tinggalnya di Jalan Raya Pemogan Gang Taman No. 29 Denpasar, Selasa (28/11) pukul 11.00 Wita.
Selain Doratun, polisi juga menangkap seorang pecatan TNI yang merupakan rekannya yang berperan sebagai joki, Irwan Bima (33), serta empat orang penadah hasil curian, yaitu Abdussalam (28), Jimmy Alexsus Damanik (33), Yuyun Sri Wahyuni (40) dan Senah Anggraini (29).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi AG 2963 CH warna hitam yang dipakai sebagai transportasi saat melalukan pencurian, satu buah STNK sepeda motor beserta kunci, satu buah handphone merk Oppo F1s warna gold, satu buah handphone Vivo warna gold, satu buah handphone Huawei warna gold, satu buah handphone Samsung j5 warna putih dan satu buah handphone Samsung j7.
Penangkapan Mohamad Doratun berawal dari laporan korban. Petugas yang melalukan penyelidikan berhasil mendapatkan tempat tinggalnya kemudian melakukan pengintaian dan menyergapnya. Pada saat disergap, pelaku justru melawan hingga terjadi pergumulan dengan polisi di rawa-rawa.
“Karena tidak mengindahkan peringatan dan membahayakan keselamatan anggota, kaki kanan tersangka terpaksa kita tembak,” ungkap Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra, SIk., MH siang kemarin.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian di tujuh TKP yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Aksinya dilakukan sejak Mei sampai November 2017 dengan modus mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Menariknya, barang yang disasar hanya handphone. “Agus perannya sebagai pemetik. Sedangkan Irwan sebagai joki," terang Sumena.
Iptu Aan Saputra menambahkan, tersangka menyasar rumah baik yang kondisinya sepi maupun ada penghuni. Bahkan, di salah satu rumah, tersangka dengan leluasa melakukan pencurian karena korban terlelap. ”Selama ini tersangka belum pernah tepergok ataupun sampai mengancam korbannya,” tutur Aan.
Tersangka Agus sudah beberapa kali ditangkap karena kasus pencurian diantaranya di Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar serta Polsek Denpasar Barat. Sedangkan Irwan merupakan pecatan TNI tahun 2016 kemudian pria beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar ini bekerja sebagai satpam. "Handphone hasil pencurian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp500 sampai Rp600 ribu,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.