Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Spesialis Curi Helm Kembali Dibekuk

pencurian
Sutiawan

BALI TRIBUNE - Seorang residivis spesialis curi helm, Sutiawan (28) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar). Itu setelah warga Jalan Buana Mekar ini mencuri helm milik Andri Dwi Prasetyo  (35) di areal parkir CV. Kairos Sejahtera Jalan Mahendradata XXX Dempasar, Sabtu  (7/10) pukul 01.30 Wita.

Aksi pencurian helm itu berawal dari korban memarkir dan menaruh helm bogo warna pink di gantungan jok motor jupiter MX miliknya. Kemudian beberap saat kemudian datang pelaku yang mengendarai sepeda motor scopy bernomor polisi DK 6714 EB parkir mepet dengan motor korban lalu mengambil helm. Beruntung, aksi jahat pelaku itu diketahui oleh korban yang mencatat nomor plat sepeda motor pelaku sehingga langsung melaporkan ke Mapolsek Denbar dengan nomor laporan polisi; LP/144/2017/Polsek Denpasar Barat, tanggal 7 Oktober 2017. "Berkat nomor plat sepeda motor pelaku, kami berkoordinasi dengan pihak samsat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari itu juga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH siang kemarin.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat buah helm berbagai merk dan satu unit sepeda motor molik pelaku yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi di empat TKP yang tersebar di wilayah Denbar. Meski demikian, namun polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain mengingat pelaku adalah seorang residivis. "Dia ini memang speaialis curi helm. Dia residivis pernah ditangkap Polsek Densel," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

wartawan
Redaksi
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.