Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Spesialis Jambret Bule Dibekuk

I Nengah Bayung dan Made Dana, dua orang jambret spesialis HP milik wisman diringkus polisi.

BALI TRIBUNE -  Berakhir sudah petualangan I Nengah Bayung (20) dan I Made Dana alias Detok (19) di dunia kejahatan. Spesialis jambret wisatawan asing ini telah dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta. Kepada petugas, mereka mengaku beraksi di 13 TKP yang tersebar di wilayah Kuta.  Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan seorang korban asal Italia, Fiorucci Alice (28) dengan nomor laporan polisi; LP-B: 235/IV/2018/Sek Kuta, tanggal 06 April 2018. Kepada petugas, pemilik pasport  nomor; YA2600558 ini mengaku dijambret di Simpang Empat di Jalan Sunset Road - Jalan Imam Bonjol Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (6/4) pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor sambil melihat google map pada handphonenya melewati Jalan Sunset Road dari arah Bandara. Sesampainya di lokasi kejadian korban berhenti, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menarik paksa handphone milik korban dan kabur. "Korban sempat mengejar tetapi kehilangan jejak," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH atas seizin Kapolsek AKP Teuku Ricki Fadliashah, SIk kemarin sore. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta. Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal dipimpin Iptu Aan Saputra mendatangi TKP dan mencari informasi dan saksi di seputaran lokasi kejadian. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku jambret selama berbulan bulan, selanjutnya pelaku dapat diringkus di Jalan Mahendradata Denpasar Barat Jumat  (27/7). Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi awal, tersangka Nengah Bayung mengakui melakukan penjambretan sebanyak 8 kali tersebar di wilayah Kuta. Sedangkan tersangka Detok mengaku beraksi sebanyak 5 kali yang tersebar di wilayah Kuta, Kuta Utara dan Ubud. "Sasaran mereka adalah para wisatawan asing. Kadang beraksi bersama, tetapi kadang juga beraksi sendiri - sendiri," terang Aan.  Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti handphone berbagai merk. Meski telah mengakui beraksi di 13 TKP, namun polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. "Masih kita dalami dan kembangkan lagi karena kedua pelaku ini residivis," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Denbar ini.

wartawan
redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.