Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Dikukuhkan Paras Tabanan

KUKUHKAN - Sub Unit Warga Perantauan Sumba di Tabanan, Minggu (2/12), kukuhan pengurus Paguyuban Paras.

BALI TRIBUNE - Sub Unit Warga Perantauan Sumba di Tabanan, Minggu (2/12), melaksanakan pengukuhan pengurus Paguyuban Persatuan Anak Rantau Asal  Sumba (Paras) di salah satu hotel yang terdapat di Tabanan. Pembentukan Paguyuban Paras di Tabanan ini bertujuan untuk memperkuat persatuan sesama  anak rantau dan sekaligus bisa meng organisir semua perantau asal Sumba Ntt,yang berdomisili di Tabanan,sehingga sinergitas dengan masyarakat di bali khususnya di Tabanan bisa lebih di tingkatkan lagi,demi menjalin rasa persatuan dan kesatuan NKRI. Paguyuban Paras secara resmi di pimpin oleh Melkyanus Pandango yang sebelumnya di percaya sebagai kepala sub unit dari Flobamora Tabanan. Melky nama akrab perantau asal Sumba ini merupakan seorang  sosok yang baik dan memiliki pergaulan yang luas di lingkungan masyarakat di tabanan khususnya di tempat tinggalnya di wilayah Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan Tabanan. Dalam masa kepemimpinanya Melky akan memegang teguh 4 Prinsif dasar PARAS yang terdiri dari Paras yang Bali yang artinya Bersinergi, Arif, Lugas dan Interaktif. Sehingga keberadaan anak rantau asal Sumba ke depannya bisa menjadi warga perantau yang baik demi membangun Kabupaten Tabanan bersama Warga Tabanan.  Tidak hanya berkomitmen untuk mengajak warga asal Sumba mejadi perantau yang bisa berbaur dengan masyarakat lokal, Melky juga akan segera mengarahkan warganya untuk tertib administrasi, sehingga keberadaan warga perantau Sumba bisa lebih terorganisir dan mempermudah warganya dalam mengurus berbagai keperluan yang sifatnya urgen. Pelantikan pengurus PARAS ini di lantik Langsung oleh Ketua Umum Flobamora Tabanan Paskalis Boli Sabon  dan  dihadiri sejumlah undangan di tingkat Muspika serta jajaran TNI – Polri tingkat Polsek dan Koramil.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.