Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmikan Pusdiklat Dharma Ratn, Generasi Muda agar Mengisi Diri dengan Pendidikan Karakter

Bali Tribune/ RESMIKAN - Bupati Suwirta resmikan Pusdiklat Dharma Ratna di Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Rebuplik Indonesia Nyoman Suriadarma Meresmikan Pusat Pelatihan dan Pendidikan (Pusdiklat) Dharma Ratna di Pusdiklat Dharma Ratna Jl. Ngurah Rai 1 Semarapura, Minggu (10/4/2022).

Bupati Suwirta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah mendukung sehingga pembangunan Pusdiklat ini bisa selesai dengan baik. Pihaknya menambahkan Pusdiklat selain untuk memberikan praktek-praktek kemampuan digitalisasi, juga diharapkan bisa memberikan pendidikan karakter yang cerdas sejak dini kepada generasi muda.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga nanti bisa ikut berkontrubusi dalam pembangunan di Kabupaten Klungkung. "Jadi Gema Santi dengan nilai-nilai kesantunan dan inovatif ini harus terus dijalankan bersama-sama agar nantinya suasana yang damai selalu tercipta untuk menuju pembangunan Klungkung yang unggul dan sejahtera," harap Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta berharap pemanfaatan Pusdiklat ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk belajar. Dan tentu sarana dan prasarana semua fasilitas juga diminta dijaga dan dirawat dengan baik, upaya ini dilakukan agar fasilitas tidak cepat rusak.

Ketua Panitia Ni Putu Septarini mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan Pusdiklat ini sebesar Rp 1,6 Miliar yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Bimas Muda Kementerian Agama. Tujuan dibangunnya Pusdiklat ini yaitu untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Umat Budha di Kabupaten Klungkung dan untuk menghadapi kemajuan teknologi industri yang saat ini kita sedang dihadapi dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan dinamis jika tidak diimbangi kita akan tertinggal jauh.

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.