Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Retribusi Disamakan dengan Pasar Ber-AC, Pedagang Pasar Kota Semarapura Mengadu ke DPRD

Bali Tribune / MENGADU - Pedagang blok C dan D Pasar Kota Semarapura, Klungkung menggadu ke Dewan, protes retribusi disamakan dengan pasar yang ber AC.

balitribune.co.id | SemarapuraSejumlah perwakilan pedagang blok C dan blok D Pasar Kota Semarapura menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom terkait kenaikan pungutan retribusi kepada pedagang khususnya di blok C dan blok D, Senin (12/2). Pedagang memprotes kenaikan retribusi tersebut karena disamakan dengan retribusi pasar ber-AC.

Apalagi kenaikan tarif retribusi tanpa didahului sosialisasi. Pedagang juga mengungkap pedagang yang menempati blok di luar blok C dan blok D membayar retribusi dengan besaran sama, tapi mendapatkan fasilitas lebih, seperti Air Conditioner (AC).

Salah seorang perwakilan pedagang, Agus Budiono mengungkapkan, saat ini pedagang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 12.960 per hari. Tarif itu naik Rp 7.960 dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 5.000 per hari.

“Itu yang menjadi keberatan kami, kalau bisa kami yang menerima fasilitas tidak selengkap itu, tarifnya diturunkan,” kata Agus Budiono.

Ketua DPRD Anak Agung Gede Anom menyatakan, pemberlakuan tarif pasar merujuk pada Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung.

Meski demikian, Anak Agung Gede Anom berjanji akan turun ke lapangan guna mengecek dan memastikan apakah ada perbedaan pemberian fasilitas kepada pedagang.

“Aspirasi ini kami tampung dulu, nanti setelah Pemilu besok, kami akan turun mengecek ke lapangan, seperti apa yang sebenarnya. Setelah itu tentu akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” kata Anak Agung Gede Anom.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Komang Sugianta menjelaskan penetapan tarif disesuaikan dengan luasan tempat yang digunakan.

“Artinya dengan pola tarif yang baru ini  menyesuaikan dengan luasan kios dan los yang digunakan pedagang. Kalau dengan tarif yang dulu berlaku sama tidak melihat besar kecilnya tempat,” ungkap Sugianta.     

Soal fasilitas dengan tarif ini kata dia belum dihitung biaya penggunaaan fasilitas tambahan yang ada.

“Untuk petugas kebersihan menyapu, membersihkan areal di luar los  dan kios. Untuk areal dalam los dan kios merupakan tanggung jawab pedagang,” pungkasnya.

Komang Sugianta juga mengutarakan lebih jauh bahwa biaya listrik di Pasar Kota Semarapura itu ada retribusi khusus.

wartawan
SUG
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.