Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revalidasi Kedua Batur Unesco Global Geopark, Bupati Bangli: Penting Bagi Keberlanjutan Bumi

Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka revalidasi kedua Batur UNESCO Global Geopark Batur, Rabu (13/7).

baltribune.co.id | BangliBupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka revalidasi kedua Batur UNESCO Global Geopark Batur, Rabu (13/7). Revalidasi dilakukan oleh tim assesor dari UNESCO. 

Pembukaan tersebut dihadiri oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Geologi Bandung, Kepala Pusat Survey Geology Bandung, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bandung, Komite Nasional Untuk Unesco, Komite Nasional Geopark, Observer (Hanang Samudra), Ketua Umum Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, Staff Direktur Hubungan antar Lembaga Kemenparekraf, Kepala balai Konservasi Sumber daya Alam bali (BKSDA), Ketua DPRD Bangli yang diwakili oleh Anggota DPRD Komang Carles, Unsur Forkompinda Kabupaten Bangli, General Manager Pengelola Batur Unesco Global Geopark Ida Bagus Gde Giri Putra, Pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Camat Kintamani, Perbekel di wilayah Batur Geopark. 

Dalam sambuatnya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, Batur Unesco Global Geopark adalah Global Geopark Pertama di Indonesia yang diakui oleh UNESCO pada 20 september 2012 pada Konfrensi Geopark Eropa ke 11 di Auroca, Geopark Portugal. 

Menurut Sang Nyoman Sedana Arta, pembangunan Geopark sangat penting bagi keberlanjutan bumi, dimana secara konseptual tiga pilar utama yang harus dijaga yaitu, keanekaragaman hayati, budaya dan seni yang harus kita lindungi demi generasi kedepannya.

"Sejak ditetapkan sebagai bagian dari Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2012, Batur Unesco Global Geopark terus bertumbuh menjadi salah satu destinasi pariwisata paling favorit di Bali," jelasnya. 

Lebih lanjut, pada bulan Agustus 2016 Batur Unesco Global Geopark telah melalui proses revalidasi pertama dan telah menghasilkan 11 rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Geopark Batur sebagai Global Geopark. Revalidasi kedua seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, tetapi karena Pandemi covid-19 kegiatan revalidasi harus ditunda dan baru bisa dilaksanakan ditahun 2022.

"Pandemi Covid 19 menghentikan berbagai program pembangunan infrastruktur umum, menurunkan pertumbuhan ekonomi global dan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia," ungkap bupati dari PDI-P ini.

Namun, dengan keberhasilan vaksinasi masal dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kondisi pariwisata di Batur Global Geopark Unesco telah mengalami pertumbuhan yang cukup, tren baru telah diciptakan untuk menarik wisatawan lokal. Kondisi ini menjadi peluang baru bagi Pemerintah Kabupaten Bangli dan pengelola Batur Global Geopark untuk mengambil momen pasca Covid-19.

"Ada tren baru wisatawan memilih wisata luar ruang yang lebih aman dan sehat," ujarnya. 

Diakui, berbagai program pembangunan dilakukan untuk meningkatkan fasilitas pendukung dan keberlanjutan Geopark Global Batur Unesco telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli, termasuk pelatihan wisata batur geopark, pelatihan packaging produk UKMM seperti kopi arabika Kintamani dan bawang Kintamani, menata kawasan penambangan pasir, pembangunan IPAL dan pengelolaan sampah terpadu. Selain itu ada penyediaan dan pendistribusian air bersih bagi masyarakat di kawasan Geopark Batur, revitalisasi Danau Batur dan dan penataan keramba jaring apung, pemberdayaan daerah pesisir, penataan kawasan penelokan dan pedestrian di sekitar jalan Penelokan.

Tidak hanya itu, untuk penyediaan layanan yang nyaman bagi wisatawan dilakukan pula pembangunan pelabuhan Kedisan dan pelabuhan Trunyan, penyediaan program E-Ticketing untuk retribusi tiket wisata, serta me-launching brand pariwisata Bangli dengan tagline “Bangli The Origin Of Bali”. 

Sementara itu Assesor UNESCO Global Geopark Nicholas Talbot Powe dalam kesempatan tersebut mengatakan, dalam empat hari kedepan pihaknya akan meninjau lebih lanjut bagaimana daerah yang indah ini mampu menghubungkan antara aspek geologikal dengan aspek budaya dan sebagainya.

“Beberapa hari kedepan kami akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, kami mohon kerjasamanya dengan baik agar segala hal dapat terorganisir dengan baik," harapnya.

wartawan
SAM

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.