Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revitalisasi Pasar Kintamani, 2 Tempat untuk Relokasi Pedagang

Bali Tribune / Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan.

balitribune.co.id | Bangli - Rencana revitalisasi pasar Kintamani terus dimatangkan Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Untuk relokasi pedagang disediakan dua tempat yakni pelataran Gelanggang Olah Raga (GOR) Kintamani dan belakang kantor UPTD Disdikpora. Anggaran untuk relokasi pedagang sebesar Rp 1,7 miliar dan sudah di-launching pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangli.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Wayan Gunawan mengatakan rencana revitalisasi pasar Kintamani terus dimatangkan. Setelah melakukan pendataan terkait aset berupa lahan pasar, pihaknya juga telah menyiapkan tempat yang akan digunakan untuk relokasi pedagang.

”Ditengah pembanguanan pasar, agar pedagang bisa jualan kita sediakan tempat relokasi yang refresentatif,” ujarnya, Kamis (30/9).

Kata kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini dari hasil penjajakan ada dua tempat relokasi pedagang yakni dibelakang UPTD Disdikopra atau di belakang pasar jeruk dan GOR Kintamani. Bagi pedagang yang sebelumnya menempati kios dan toko akan ditempatkan di belakang UPTD Disdikpora, sementara pedagang yang selama ini berjualan dengan lapak ditempatkan di pelataran GOR.

”Ditempat relokasi akan dibangun kios yang diperuntukan bagi pedagang  yang selama ini menempati toko dan kios,”sebut Wayan Gunawan didampingi Kabid Perdagangan  Anak Agung Ayu Ira Dyah Sunariani.

Lanjut Wayan Guawan untuk relokasi pedagang pada APBD dialokasikan anggaran Rp 1,7 miliar. Karena anggaran kegiatan di atas 200 juta kegiatan ditenderkan.

”Kegiatan sudah di-launching dan kini sedang berproses di ULP,” sebutnya. Untuk revitalisasi pasar Kintamani membuntuhkan anggaran Rp 50 miliar lebih.

Disinggung jumlah kios dan toko pasar Kintamani, dari hasil pendataan kata Wayan Gunawan  untuk toko sebanyak 26 unit namun dari jumlah tersebut 6 unit tidak aktif atau tidak pernah buka. Sedangkan untuk kios sebanyak 170 unit dan dari jumlah tersebut 58 tidak ditempati. “Karena tidak aktif maka saat dilakukan relokasi tidak akan dapat tempat, begitu juga setelah pembanguan kelar,” tegas Wayan Gunawan.

wartawan
SAM
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.