Diposting : 26 May 2018 20:06
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Juru arah, ketua RT dan kelihan tempek yang merupakan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada di desa memiliki tugas yang cukup strategis. Sebagai wujud kepedulian terhadap pengabdiannya, Pemerintah Kabupaten Jembrana secara rutin memberikan reward berupa dana operasional setiap tahunnya. Tahun 2018 ini total dana operasional yang digelontorkan mencapai Rp 1,629 miliar. Dana itu diserahkan secara langsung oleh Bupati I Putu Artha Jumat (25/5) di Wantilan Pura Jagat Natha Jembrana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan dana operasional yang diberikan kepada para juru arah baik dibanjar adat maupun banjar dinas serta para kelian tempek yang digelontorkan menjelang hari raya Galungan ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Peajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR). “Besar dana operasional yang diserahkan saat ini sebesar Rp 1,629 miliar. Ini merupakan penyerahan tahap pertama diberikan kepada 2.715 orang. Jika di rinci, setiap orang menerima Rp. 600 ribu,” ujarnya.
Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan agar para Juru Arah, Ketua RT dan kelihan tempek yang menerima dana operational ini tidak meniai dari besar kecil nominalnya, namun jauh lebih penting diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada para perangkat yang ada di tengah-tengah masyarakat. “Juru Arah, Ketua RT dan kelian tempek mempunyai tugas cukup strategis dalam membantu Perbekel, Lurah dan Bendesa dimasyarakat. Sebagi wujud dan konsekwensinya, maka patut memberikan reward berdasarkan kemampuan daerah,” ujarnya.
Bupati Artha juga mengajak seluruh perangkat dimasyarakat mulai dari para Juru Arah, Ketua RT, Kelihan tempek hingga Bendesa serta Perbekel dan Lurah se Kabupaten Jembrana untuk selalu menjaga keamanan diwilayah masing-masing, “Saya wanti-wanti mengingatkan perbekel/lurah, bendesa serta para kelian tempek dan para juru arah agar selalu waspada terhadap hal-hal yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Aparat di desa dan kelurahan termasuk para juru arah dan Ketua RT agar selalu memonitor kos-kosan. Jika ada hal-hal yang janggal atau ada tamu tanpa identitas harap segera dilaporkan dalam 1 kali 24 jam,” tegasnya.