Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

vaksinasi
Bali Tribune / VAKSINASI - VAksinasi rabies yang digelar di Gianyar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Kadis Kesehatan Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, mengakui, jika kasus gigitan HPR di Gianyar masih cukup tinggi. Berdasarkan data sepanjang tahun 2024 tercatat 7.654 kasus gigitan HPR atau rata-rata 638 kasus per bulan. Pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 8.413 kasus atau sekitar 701 kasus per bulan. Sementara selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus atau rata-rata mencapai 756 kasus per bulan.

Peningkatan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa risiko gigitan hewan penular rabies masih tinggi. Namun di sisi lain, masyarakat dinilai semakin sadar untuk segera mencari pelayanan kesehatan setelah mengalami gigitan.

Ariyuni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gianyar saat ini mengoptimalkan pelayanan Rabies Center yang tersedia di 13 UPTD Puskesmas dan RSU Payangan. Pelayanan meliputi edukasi, penanganan awal luka dengan mencuci menggunakan sabun atau deterjen di bawah air mengalir selama 10–15 menit, perawatan luka, hingga pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai indikasi medis.

Untuk tahun ini, Pemkab Gianyar juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pengadaan VAR serta Rp 166.735.225 untuk penyediaan Serum Anti Rabies (SAR). "Dukungan anggaran ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat yang membutuhkan," sebutnya.

Selain pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan bersama tenaga surveilans terus melakukan pemantauan terhadap kasus gigitan yang diduga mengarah ke rabies. Jika hasil observasi atau pemeriksaan laboratorium menyatakan hewan positif rabies, korban akan segera diberikan penanganan sesuai standar.

Pihaknya juga menekankan, tidak semua kasus gigitan memerlukan VAR. Gigitan akibat provokasi, seperti anjing yang sedang beranak, ekornya terinjak, atau dipermainkan, umumnya cukup dilakukan observasi terhadap hewan tersebut. VAR diberikan apabila hewan yang menggigit merupakan hewan liar yang tidak dapat dipantau, mati setelah menggigit, atau hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif rabies.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memvaksinasi hewan peliharaan secara rutin, tidak melepasliarkan hewan, serta segera mendatangi puskesmas terdekat atau RSU Payangan apabila mengalami gigitan, sekecil apa pun lukanya. Penanganan sedini mungkin menjadi langkah penting untuk mencegah rabies yang hingga kini masih menjadi penyakit mematikan.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.