Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pegawai RSD Mangusada Dirapid Test Massal

Bali Tribune/ RAPID TES - Sejumlah pegawai RSD Mangusada saat menjalani rapid test massal, Selasa (12/5/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, Badung merapid test massal ribuan pegawainya. Rapid test di lingkungan rumah sakit plat merah ini untuk memastikan pegawainya sehat dan tidak ada yang terpapar virus Corona (Covid-19). Sebab, rumah sakit yang berlokasi di Kelurahan Kapal, Mengwi ini, kerap menerima rujukan pasien dengan gejala Covid-19.
 
Selain dirapid test, pegawai yang sedang bertugas di RSD Mangusada juga belakangan diwajibkan memakai alat pelindung diri lengkap (APD) saat merawat pasien.
 
Direktur Utama RSD Mangusada Badung dr Ketut Japa yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020), membenarkan seluruh pegawainya dirapid test. Rapid test dilakukan gratis dengan bantuan alat rapid dari Dinas Kesehatan Badung.
 
“Iya, ada rapid test untuk pegawai. Total jumlahnya 1.063 pegawai,” ujarnya.
 
Ribuan pegawai itu, kata dr Japa adalah semua tenaga medis dan manajemen, mulai dari para dokter, perawat/bidan, pegawai administrasi sampai ke cleaning service. 
 
“Untuk memastikan kesehatan, semua (pegawai RSD Mangusada, red) dirapid test. Dan ini gratis,” kata dr Japa.
 
Karena jumlah pegawai yang cukup banyak, kegiatan rapid test akan dilakukan dalam beberapa hari. Rapid test pertama dimulai Senin (11/5/20200.  “Jumlahnya cukup banyak, jadi kegiatan ini bisa empat sampai lima hari,” terangnya.
 
Disinggung hasil rapid test hari pertama, dr Japa mengklaim semua pegawainya yang sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif. “Semua pegawai hasilnya negatif,” tukas dr Japa.
 
Dan untuk diketahui, selain melakukan rapid test ke seluruh pegawai, RSD Mangusada juga melakukan rapid test secara berkala bagi tenaga medis yang secara khusus ditugasi menangani pasien dengan gejala Covid-19. Tenaga medis ini bahkan disiapkan rumah singgah untuk tempat karantina 14 hari. Bila sempat menangani pasien dengan gejala Corona dan sudah dikarantina 14 hari dan hasil rapid test dinyatakan negatif baru diperbolehkan untuk pulang bertemu keluarganya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.