Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pekerja yang Terkena PHK Tidak Lolos Verifikasi, Hanya 1.646 Terima Insentif

Bali Tribune/ Ida Bagus Oka Dirga
Balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan pekerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Badung siap-siap gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Badung hanya akan memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada 1.646 orang dari total 9.836 orang pekerja yang mendaftar.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6) menyatakan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang.
 
“Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang saja. Jadi sementara yang akan menerima bantuan sesuai data yang lolos terverifikasi itu,” ujarnya.
 
Dalam melakukan cleansing dan dan verifikasi data, pihaknya pun melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Verifikasi diakui sangat ketat untuk mencegah penerima sudah mendapat bantuan sebelumnya.
 
“Kita ketat biar tidak penerima insentif telah mendapat bantuan sebelumnya dari pemerintah, sehingga terjadi double bantuan,” kata Oka Dirga.
 
Lalu bagaimana dengan pendaftar yang lain? Mantan Kabag Umum Setda Badung ini menyebut ada 8.190 orang yang tidak lolos untuk mendapat bantuan dari Pemkab Badung. Bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK yang tidak lolos cleansing dan verifikasi tahap pertama masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang barangkali kurang lengkap pada saat mendaftar sebelumnya. 
 
“Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” jelasnya.
 
Oka Dirga menyatakan dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-Elektronik (e-KTP). “Bagi yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.
 
Pemkab Badung sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar. Dana bersumber dari hasil refocusing anggaran. Anggaran tersebut dijatah untuk sebanyak 8.335 orang. Namun, karena yang dinyatakan lolos hanya 1.464 orang, maka kepada yang tidak lolos masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi yang kurang.
 
Untuk besaran insentif sendiri, lanjut Oka Dirga sudah dipastikan sebesar Rp 600 ribu. “Bantuan akan diberikan selama tiga bulan, terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020. Segera akan diberikan,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Pertanian Buleleng Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis, Ribuan Dosis Vaksin Masih Tersisa

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) terus mengintensifkan pelayanan vaksinasi rabies sebagai upaya rutin melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Kekurangan 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mencatat kekurangan sekitar 15.000 unit lampu penerangan jalan (LPJ) pada ruas jalan kabupaten. Kekurangan tersebut terungkap berdasarkan evaluasi terhadap data sebaran LPJ yang dibandingkan dengan kebutuhan ideal dalam masterplan.

Baca Selengkapnya icon click

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.