Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pekerja yang Terkena PHK Tidak Lolos Verifikasi, Hanya 1.646 Terima Insentif

Bali Tribune/ Ida Bagus Oka Dirga
Balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan pekerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Badung siap-siap gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Badung hanya akan memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada 1.646 orang dari total 9.836 orang pekerja yang mendaftar.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6) menyatakan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang.
 
“Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang saja. Jadi sementara yang akan menerima bantuan sesuai data yang lolos terverifikasi itu,” ujarnya.
 
Dalam melakukan cleansing dan dan verifikasi data, pihaknya pun melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Verifikasi diakui sangat ketat untuk mencegah penerima sudah mendapat bantuan sebelumnya.
 
“Kita ketat biar tidak penerima insentif telah mendapat bantuan sebelumnya dari pemerintah, sehingga terjadi double bantuan,” kata Oka Dirga.
 
Lalu bagaimana dengan pendaftar yang lain? Mantan Kabag Umum Setda Badung ini menyebut ada 8.190 orang yang tidak lolos untuk mendapat bantuan dari Pemkab Badung. Bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK yang tidak lolos cleansing dan verifikasi tahap pertama masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang barangkali kurang lengkap pada saat mendaftar sebelumnya. 
 
“Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” jelasnya.
 
Oka Dirga menyatakan dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-Elektronik (e-KTP). “Bagi yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.
 
Pemkab Badung sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar. Dana bersumber dari hasil refocusing anggaran. Anggaran tersebut dijatah untuk sebanyak 8.335 orang. Namun, karena yang dinyatakan lolos hanya 1.464 orang, maka kepada yang tidak lolos masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi yang kurang.
 
Untuk besaran insentif sendiri, lanjut Oka Dirga sudah dipastikan sebesar Rp 600 ribu. “Bantuan akan diberikan selama tiga bulan, terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020. Segera akan diberikan,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.