balitribune.co.id | Kupang – Ribuan petani rumput laut korban bencana Montara di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamuk. Pasalnya, uang hasil kompensasi sebesar AU$ 192.500.000 atau Rp 2 triliun lebih yang menjadi hak mereka diduga dikorupsi oleh pengacara Australia Maurice Blackburn. Pengacara bule Australia yang menyalurkan dana kompensasi kepada para korban Montara tidak transparan. Bahkan harga rumput laut para petani korban Montara dipermainkan hingga harga terendah yaitu sebesar Rp 4.300 per kg.
Itu sebabnya, para korban pencemaran Laut Timor akibat ledakan ladang minyak dan gas bumi (migas) di Blok Montara pada 21 Agustus 2009 lalu, meminta Polda NTT segera memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. Dalam gugatan perkara di Pengadilan Federal Australia dimenangkan oleh para petani NTT. Dengan begitu, Montara diwajibkan oleh pengadilan untuk memberi ganti rugi senilai AU$192,500,000 atau Rp 2 triliun lebih.
Namun, yang terjadi kemudian, dalam pelaksanaan penyaluran dana kompensasi tersebut, Maurice Blackburn tidak pernah berkoordinasi atau melaporkan kepada Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara.
Ferdi Tanoni selaku Otoritas Khusus Pemerintah RI di Kupang, Senin (20/5), mengatakan, selain dirinya, Pemerintah Daerah Provinsi NTT dalam hal ini Gubernur NTT tidak diberitahu oleh pengacara bule Australia itu. Demikian juga para camat, bupati Kupang dan Bupati Rote Ndao tidak mendapat pemberitahuan.
Kejanggalan distribusi dana kompensasi kepada ribuan korban pencemaran Laut Timor di Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin terkuak. Para penerima dana kompensasi yang tersebar 81 desa di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah.
Kepala Desa Daiama, Kecamatan Leko, Rote Ndao, Heber Ferroh menyatakan ketidakadilan penetapan harga rumput laut tersebut sehingga harga berbeda-beda setiap desa dan jauh di bawah harga pasar. Hal ini diduga ada permainan oleh Maurice Blackburn dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Maurice Blackburn Lawyers ditetapkan Pengadilan Federal Australia dalam distribusi dana dari PTTEP sebagai perusahaan Thailand yang bertanggung jawab atas pencemaran. BRI merupakan bank yang ikut menyalurkan dana tersebut kepada para nelayan, masyarakat pesisir dan pembudidaya rumput laut yang menjadi korban tahun 2009 lalu.
“Kami tidak tahu, metode seperti apa yang dipakai mereka (Maurice Blackburn & Bank BRI) dalam menetapkan harga rumput laut yang berbeda antara satu desa dengan desa yang lain,” kata Heber akhir pekan lalu.
Dikatakan, harga rumput laut yang dipatok untuk Desa Daiama senilai Rp 11.300/kilogram jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kekecewaan. Padahal, selama ini hasil panen rumput laut para petani dijual ke pengepul di Kota Ba`a senilai Rp 25.000/kg.
“Ada petani sampai pingsan setelah tahu harga rumput laut hanya Rp 11.300/kg,” katanya.
Saat penyaluran dana kompensasi pada tanggal 15-16 Mei 2024 lalu, para korban sudah berniat menolak. Namun Heber meredakan amarah dan berjanji mempersoalkannya setelah dibagikan.
Sementara Sadli H Ardani dari Desa Papela, Rote Timur, menulis surat ke Gubernur NTT dan Bupati Rote Ndao tentang ketidakadilan dalam penyaluran dana kompensasi Montara. Selain Desa Daiama, dugaan kecurangan itu terjadi di Desa Tenalai dan Desa Pukuafu. Padahal ketiga desa ini yang menjadi sumber data dan bukti-bukti yang dipakai dalam perkara gugatan pencemaran Laut Timor.
“Data dan bukti diambil dari Desa Daiama. Semua masyakat di ketiga desa ini adalah murni petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran. Sayangnya dalam pendistribusian dana ganti rugi, harga ditetapkan Rp 11.300/kg,” kata Sadli.
Sedangkan Desa Tesabela Rp 37. 000/kg, Desa Matasio Rp 33.000/kg. Kemudian desa-desa lain tercatat Rp 26.000/kg, Rp 22.500/kg, dan Rp 19.800/kg dengan harga berbeda-beda. Bahkan di Desa Batutua hanya Rp 4.300/kg dan Desa Nemberala Rp 7000/kg.
Sadli juga menyampaikan agar Bupati Rote Ndao bisa mengirimkan tim untuk mengecek langsung kepada korban dan kepala desa di ketiga desa tersebut.
Seperti diketahui, gugatan class action 15.483 korban dari 2 kabupaten (81 desa) dengan nilai ganti rugi A$ 192,5 juta atau setara Rp 2,02 triliun. Dari dana itu, donatur Harbour Litigasi mendapat 30%, Maurice Blacburn mendapat 17% dan 15.483 korban mendapat 53% atau setara Rp 1,7 triliun.
Dengan kondisi di lapangan tersebut, para korban semakin kuat menduga ada yang tidak beres dari Maurice Blackburn Lawyers dan bank BRI. Oleh karena Kepolisan Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) juga diharapkan memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang menerima dana kompensasi tersebut. Sejauh ini, belum ada klarifikasi dari Maurice Blackburn Lawyers dan bank BRI.
Dugaan penggelapan dana kompensasi Montara mulai terkuak setelah Ferdi Tanoni selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI melapor ke Polda NTT, New South Wales Office of Legal Services dan Pengadilan Federal Australia pada April 2024.
Ferdi Tanoni menegaskan bahwa Bank BRI harus bertanggungjawab penuh atas penyaluran dana kompensasi Kasus Montara ini.
“Bank BRI harus bisa menjelaskan ini kepada saya selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara. Termasuk soal berapa besar bunga bank dari dana kompensasi ini,” pungkas Ferdi Tanoni.
“Saya tidak mau menyusahkan siapa-siapa dalam kasus ini. Bukan Maurice Blacburn, bukan petani rumput laut, bukan Bank BRI dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Saya hanya ingin kasus ini dibuka secara transparan dan akuntabel yang pada akhirnya saya-lah orang yang paling bertanggungjawab dalam Kasus Montara,” pungkas Ferdi.