Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribut di Pesta Miras, Damai di Kantor Polisi

Bali Tribune / Pelaku cekcok saat pesta miras diamankan di Mapolres Tegalalang

balitribune.co.id | Gianyar - Jika sudah dipengaruhi alkohol, emosi pun mudah tersulut.  Seperti halnya keributan antar teman yang terjadi di Tegallalang saat berpesta tuak. Salah seorang yang merasa jadi korban pun lapor polisi. Namun ketika hari berlalu, timbul penyesalan kata damai pun menjadi pamungkasnya.

Kapolsek Tegalalang, AKP Ketut Sudita, Kamis(18/11) mengungkapkan, pelaku I Made W (35) yang menonjok bibir korban I Gede M (34) pada Sabtu (13/11) lalu itu, sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Perdamaian tersebut dengan hitam di atas putih antara dua pihak. Yakni antara pihak pertama selaku korban dan pihak kedua selaku pelaku. Dalam kesepakatan itu, pada poin satu, pihak kedua (pelaku) mengakui dan menyadari kesalahannya pada Sabtu, 13 November 2021 pukul 23.30 di rumah kos di Banjar Kedisan Kaja, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang. Telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama (korban) yang menyebabkan pihak pertama luka di bibir dan gusi serta satu gigi depan lepas.

Poin kedua, pihak kedua memohon maaf kepada pihak korban atas perbuatannya. Ketiga, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan tidak melakukan yang dapat merugikan pihak korban atau orang lain. Kapolsek Sudita menambahkan, keduanya, baik korban dan pelaku sepakat berdamai dengan kekeluargaan. "Dan dari pihak yang diduga pelaku membantu biaya pengobatannya," pungkasnya.

Sebelumnya, korban pada saat kejadian bertandang ke kos pelaku di Desa Kedisan. Korban hendak menjenguk temannya. Di kos itu, korban bertemu pelaku yang sedang pesta tuak. Korban pun diajak minum bersama dan duduk di sebelah kanan korban. Tak lama minum, pelaku memukul korban sampai tersungkur. Saat berada di bawah, korban kembali dipukul hingga gigi depan korban copot. Korban pun pergi dari lokasi kejadian namun korban justru dicegat oleh pelaku. Kemudian, setelah berobat, korban pun melapor ke Polsek atas kejadian yang menimpanya dan pelaku diamankan di Mapolsek.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.