balitribune.co.id | Gianyar - Jika sudah dipengaruhi alkohol, emosi pun mudah tersulut. Seperti halnya keributan antar teman yang terjadi di Tegallalang saat berpesta tuak. Salah seorang yang merasa jadi korban pun lapor polisi. Namun ketika hari berlalu, timbul penyesalan kata damai pun menjadi pamungkasnya.
Kapolsek Tegalalang, AKP Ketut Sudita, Kamis(18/11) mengungkapkan, pelaku I Made W (35) yang menonjok bibir korban I Gede M (34) pada Sabtu (13/11) lalu itu, sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Perdamaian tersebut dengan hitam di atas putih antara dua pihak. Yakni antara pihak pertama selaku korban dan pihak kedua selaku pelaku. Dalam kesepakatan itu, pada poin satu, pihak kedua (pelaku) mengakui dan menyadari kesalahannya pada Sabtu, 13 November 2021 pukul 23.30 di rumah kos di Banjar Kedisan Kaja, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang. Telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama (korban) yang menyebabkan pihak pertama luka di bibir dan gusi serta satu gigi depan lepas.
Poin kedua, pihak kedua memohon maaf kepada pihak korban atas perbuatannya. Ketiga, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan tidak melakukan yang dapat merugikan pihak korban atau orang lain. Kapolsek Sudita menambahkan, keduanya, baik korban dan pelaku sepakat berdamai dengan kekeluargaan. "Dan dari pihak yang diduga pelaku membantu biaya pengobatannya," pungkasnya.
Sebelumnya, korban pada saat kejadian bertandang ke kos pelaku di Desa Kedisan. Korban hendak menjenguk temannya. Di kos itu, korban bertemu pelaku yang sedang pesta tuak. Korban pun diajak minum bersama dan duduk di sebelah kanan korban. Tak lama minum, pelaku memukul korban sampai tersungkur. Saat berada di bawah, korban kembali dipukul hingga gigi depan korban copot. Korban pun pergi dari lokasi kejadian namun korban justru dicegat oleh pelaku. Kemudian, setelah berobat, korban pun melapor ke Polsek atas kejadian yang menimpanya dan pelaku diamankan di Mapolsek.