Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rilis Dua Tersangka Proyek Tukad Mati - Kejari Kembali Lirik Calon TSK Baru

Erna Normawati Widodo Putri
Erna Normawati Widodo Putri

BALI TRIBUNE - Pasca-merilis dua nama tersangka proyek Tukad Mati, Legian, Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar memastikan dalam waktu dekat akan ada calon tersangka baru yang akan menyusul. Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wirakosada,

Menurut Syahru, meskipun dua tersangka ini belum ditahan, bukan berarti penyelidikan terhenti. “Pemeriksaan berlanjut terus, mencari bukti atas keterlibatan yang lain. Kalau ada (bukti), segera menyusul,” katanya Jumat (21/7).

Artinya dipastikan ada tersangka baru? Ditanyakan demikian, sama halnya jawaban Kajari Erna Normawati Widodo Putri sebelumnya, Syahru Wirakosada juga menjawab ada kemungkinan.

Kembali dikejar kemungkinan mengarah ke pejabat tinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Badung? Pejabat berkacamata ini hanya memberi sinyal “Ya, tunggu saja hasil penyelidikan selanjutnya”.

Sebelumnya, Kamis (20/7), Kejari Denpasar secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp2,3 miliar itu. Dua nama tersebut yakni Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri inisial S dan mantan Kasi Pengairan dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Badung berinisial IWS. “Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, maka disepakati dua orang ini sebagai tersangka,” kata Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

IWS lanjut Erna merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan senderan Tukad Mati tahun 2015 di Legian. “Saat ini yang bersangkutan tidak lagi tugas di Dinas PU, sudah pindah. Namun kami tidak tahu pindah ke instansi mana,” ujar mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Untuk sementara kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan. Selanjutnya pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam, mengingat ada kemungkinan tersangka sususulan.

Apakah ada pejabat penting dari Dinas PU? Ditanyakan demikian Erna menegaskan kemungkinan ada. “Untuk penahanan dua tersangka ini, nanti kami infokan kembali,” pungkas Erna.

Diuraikan, PT. Undagi Jaya Mandiri dinilai tak becus menangani proyek senilai Rp2,3 miliar itu. Pasalnya, ada kekurangan volume mencapai Rp700 juta serta kekurangan dari segi kualitas. Sedangkan PPTK, IWS dinilai tak melaksakan tugas pokok dan fungsinya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp2,3 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 silam.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.