Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/TERSANGKA - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
balitribune.co.id | Tabanan -  Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya perekonomian masyarakat, ternyata masih ada yang bermain-main dengan narkoba. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, empat tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di awal tahun 2021 ini. Pelaku masing-masing berinisial FS, IBPA, IBPW dan IMA ditangkap di tiga TKP berbeda di wilayah Tabanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan shabu dengan berat beragam mulai dari, 2,12 gram, 1,53 gram dan 4,22 gram.
 
Hal tersebut terungkap saat Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia merilis kasus penyalagunaan narkoba, di halaman Kantor Polres Tabanan, Kamis (28/1). 
 
Sudiana Putra mengatakan, empat pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda-beda. Yaitu pada Rabu (6/1) pelaku berinisial FS ditangkap di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Bugbug, kemudian IBPA dan IBPW diringkus di pinggir jalan Binggin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kediri, dan pelaku terakhir berinisial IMA ditangkap di BTN Kembang Pajar Timur, Banjar Sema, Kediri, Tabanan. “Empat pelaku berhasil kami ringkus di tiga tempat dan hari berbeda,” jelasnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, dari pelaku FS berupa enam paket sabu dengan berat 2,12 gram, dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket berat 1,53 gram, sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4,22 gram. “Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba,” tegasnya.
 
Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.