Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Royal Roco Villa Tabanan Tawarkan Akomodasi Sentuhan Bali dan Yeh Gangga Beach Club

Bali Tribune / suasana di Royal Roco Villa Tabanan
balitribune.co.id | TabananRoyal Roco Villa Tabanan terletak tidak jauh dari Pantai Yeh Gangga, Tanah Lot, Tabanan yang menyediakan akomodasi eksklusif nan cantik dengan pemandangan sawah hijau didampingi kolam renang luas. Vila ini terletak sekitar 400 meter dari Pantai Batu Tampih dan kurang dari 1 Km dari Pantai Batu Babi, dikelilingi pemandangan taman yang sangat besar dan teras hijau tanpa batas.
 
Bagi sebagian orang, Tanah Lot melambangkan pulau romantis Bali yang berarti 'tanah di laut'. Nama yang sangat cocok untuk pengaturan lepas pantainya yang unik. Salah satu ikon populer di sana adalah Pura Tanah Lot dan siluetnya yang indah saat matahari terbenam. Mengingat lokasinya yang begitu dekat dengan Tanah Lot, wisatawan disarankan untuk menginap di Royal Roco Villa Tabanan. 
 
Bahkan vila ini hanya 5 menit dari Yeh Gangga Beach Club, salah satu atraksi beach-club bagian dari vila. Dari Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Royal Roco Villa Tabanan memerlukan waktu 1 jam berkendara dan 20 menit dari kawasan terkenal, Canggu. Temukan keseimbangan ketenangan dan pertemuan sosial bersama Royal Roco Villa Bali.
 
I Komang Mudita, Manager Royal Roco Villa Bali mengatakan, di vila ini tamu dapat merasakan dan menemukan pengalaman hidup ala Bali. Royal Roco Villa menyediakan 4 kamar yang disempurnakan oleh area komunal besar untuk menghubungkan kebersamaan.
 
"Royal Roco Villa Bali menawarkan kehidupan nyata ala Bali dengan fasad lokal yang dipadukan dengan interior yang nyaman dan modern. Pada hari-hari tertentu, Anda dapat menemukan Dadong dan Pekak (orang tua) tinggal di sana dan melakukan banyak rutinitas Bali.
 
Setiap kamar memiliki AC, lemari dengan perlengkapan mandi lokal, ketel, brankas, TV layar datar, teras, dan kamar mandi pribadi dengan bidet," jelasnya beberapa waktu lalu.
 
Kata dia, semua desain di vila berkontribusi pada rasa memiliki bersama keluarga serta komunitas yang telah dipertahankan dari generasi ke generasi. Rasa memiliki yang sama menghubungkan desain rumah dan kesehatan mental. Dimana terdapat ruang yang memungkinkan penghuni merasa relaks, seperti di rumah sendiri.
 
Salah satu elemen yang kini jarang ditemukan (dan di tempatkan di vila) adalah Jineng, yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan gabah yang telah dikeringkan. 
 
Siapapun yang mengunjungi vila ini pasti akan terpesona dengan nuansa Bali zaman dahulu berdampingan dengan sentuhan modern. "Rasakan dan temukan pengalaman hidup ala Bali karena kami mengolah semua cerita lokal dan membagikannya khusus untuk tamu," ujarnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, tamu Royal Roco Villa Bali juga dapat melakukan aktivitas di Yeh Gangga Beach Club yang menjadi bagian dari vila. Dihiasi dengan pantai pasir putih indah, Yeh Gangga Beach Club mengundang Anda untuk larut dalam keindahan suasana pantai. Dengan pilihan tempat yang nyaman untuk bersantai, tempat duduk dalam ruangan, bean-bag tepi pantai, restoran di puncak gedung, kolam renang, dan bar. 
 
Menu menarik dari makanan dan minuman sederhana namun inspiratif, semua bersumber dari seluruh Nusantara dan terletak di daerah Tabanan yang akan datang di pantai barat daya Bali, menjadikan Yeh Gangga Beach Club sebagai klub pantai favorit di daerah itu. Bergabunglah dengan kami untuk merasakan pelukan keramahan Bali. Saat matahari terbenam di balik tebing cinta, Anda akan terpesona oleh keindahannya.
wartawan
YUE

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.