Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rp 501 miliar Piutang Pajak Badung Macet - 36 Hotel Penunggak Pajak Diancam Sita

Ilustrasi Hotel di Badung.
Ilustrasi Hotel di Badung.

BALI TRIBUNE - Sebanyak Rp 501 miliar lebih piutang pajak yang dimiliki Pemkab Badung ternyata belum bisa ditarik ke kas daerah. Ngadatnya lebih dari setengah triliun piutang tersebut, lantaran ada 36 wajib pajak belum melunasi kewajibannya membayar pajak.

Pemkab Badung pun telah menebar ancama akan menyita aset-aset para WP bandel ini bilatidak segera melunasi kewajibannya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung bahkan mengaku telah menyiapkan spanduk yang bertuliskan “Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah. Bila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak melunasi tunggakan pajak akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset hotel ini”.

Spanduk ini rencananya akan dipasang pada hotel-hotel penunggak pajak. “Pimpinan (Bupati) sudah menginstruksikan agar kami melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak penunggak pajak,” ujar Kepala Bapenda Badung Made Sutama, Senin (10/7). Dikatakan bahwa total piutang pajak yang belum bisa ditagih sampai saat ini mencapai Rp 501 miliar lebih.

Piutang terbesar berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Sayangnya mantan Kepala BPPT Badung ini menolak menyebutkan nama-nama hotel yang penunggak pajak ini. “Yang jelas ada 36 WP dengan tunggakan pajak terbesar sedang kami bidik,” katanya. Sutama berharap dengan adanya ancaman penyitaan ini para WP bandel segera melunasi kewajibannya.

“Dengan adanya ancaman ini sejumlah WP sudah ada yang melunasi hutangnya secara bertahap. Tapi, kalau tetap membantel, kita tindak tegas, sita aset-asetnya,” tegas Sutama. Penyitaan aset ini sendiri, menurut pejabat asal Pecatu ini dibenarkan oleh undang-undang, sepanjang yang bersangkutan tidak ada etikad baik untuk memenuhi kewajibannya. “Penyitaan ini dibenarkan kok oleh undang-undang,” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.