Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSD Mangusada Berharap Gedung Baru Segera Difungsikan

Bali Tribune/ GEDUNG IGD –Pembangunan Gedung baru RSD Mangusada rampung akhir Desember 2020 lalu dan segera difungsikan. Tampak Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSD Mangusada Badung.
Balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada hampir rampung. Pihak RSD Mangusada berharap gedung yang dibangun dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut segera bisa difungsikan.
 
“Saat ini RSD memang kekurangan ruangan,” ungkap Dirut RSD Mangusada dr I Ketut Japa saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
 
RSD Mangusada termasuk RS tipe B. Nah, untuk RS tipe B tempat tidurnya minimal sebanyak 400 bed. Namun di RSD Mangusada hari ini baru punya 215 tempat tidur untuk pasien rawat inap.
 
Selain itu RSD Mangusada juga tidak mempunyai kamar operasi yang sifatnya emergency. Sehingga pelayanan kepada masyarakat yang sifatnya mendesak tidak bisa dilaksanakan. Selama ini untuk penanganan pasien yang sifatnya emergency pihaknya bekerja sama dengan RSUP Sanglah.
 
“Saat ini RSD Mangusada  punya 10 kamar operasi. Namun, untuk yang emergency kami belum punya, khususnya yang di IGD,” kata dr Japa.
 
Bila gedung baru bisa dioperasikan maka akan ada dua ruangan operasi emergency.
 
“Untuk ruangan radioterapi juga sekarang belum ada. Tapi pada gedung baru sudah disiapkan, Cuma alat radioterapi belum ada. Ini (radioterapi –red) untuk pasien kanker,” jelasnya, sembari menyebut masyarakat Badung yang berobat terkait hal tersebut dirujuk ke RSUP Sanglah.
 
Bila gedung baru rampung dan diserahkan ke RSD Mangusada, maka pihaknya sudah mengambil ancang-ancang untuk memindahkan pelayanan poli klinik pada gedung baru. Termasuk ruang manajemen, yang selama ini ada di emper-emper bangunan juga akan dipindahkan pada gedung baru. 
 
“Sementara karena belum (gedung baru) belum serah terima kita maksimalkan gedung yang ada saja dulu,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.