Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSD Mangusada Tiadakan Jam Kunjung Pasien Cegah Kerumunan, Pasien hanya Boleh Didampingi Satu Orang

Bali Tribune/ BEZUK – Mencegah penyebaran virus Corona, RSD Mangusada mengambil kebijakan meniadakan jalan bezuk (kunjung) pasien.
Balitribune.co.id |Mangupura  - Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung meniadakan jam besuk untuk pasien. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pengunjung atau keluarga pasien berbondong-bondong datang ke rumah sakit di tengah meningkatkan wabah virus Corona (Covid-19).
 
Menurut Direktur Utama RSD Mangusada dr Ketut Japa penghapusan jam kunjung pasien ini sesuai arahan Pemprov Bali dan pemerintah Kabupaten Badung.
 
“Jam kunjung pasien ditiadakan untuk mengurangi kerumunan orang guna mencegah penyakit menular seperti Tubercolosis, Hepatitis maupun Covid-19,” ujarnya, Selasa (17/3/2020). 
 
Untuk mendampingi pasien, pihak rumah sakit hanya memperbolehkan maksimal dua orang penunggu pasien.
 “Kebijakan ini sementara berlaku untuk dua minggu ke depan sampai tanggal 30 Maret,” tegasnya.
 
Sementara untuk pasien di IGD dan rawat jalan hanya boleh didampingi oleh satu orang. Pihaknya pun mengimbau bagi pasien yang ingin melakukan pemeriksaan rawat jalan agar melakukan pendaftaran online melalui Mangusada mobile. 
 
“Kami juga meminta agar tidak membawa anak sehat ke rumah sakit dan bagi penunggu dan pengunjung rumah sakit yang mengalami demam, batuk dan pilek tidak diperkenankan masuk  ke areal rumah sakit. Kita juga mewajibkan penunggu pasien melakukan cuci tangan yang benar dengan fasilitas yang telah disediakan,” terangnya.  
 
Kemudian untuk mengantisipasi ada pasien Covid-19 yang dirujuk ke RSD Mangusada, pihaknya mengaku sudah menyiapkan ruang isolasi.
 
“Jika di RS Sanglah penuh, RS Unud penuh bisa kita terima rujukannya ke RSD Mangusada. Kita sama-sama membantu proses penanggulangan penyakit ini,” terang dr Japa.
 
Untuk mencegah terjadinya penularan, pihak rumah sakit juga telah menyediakan hand sanitiser yang bisa digunakan oleh tenaga medis, pasien maupun penunggu pasien yang datang ke RSD Mangusada. Selain itu di pintu masuk rumah sakit juga disiapkan penyemprotan disinfektan.  
wartawan
I Made Darna
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.