Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSU Klungkung Perketat Protokol Kesehatan

Bali Tribune/ PEMERIKSAAN - Security RSU Klungkung lakukan pemeriksaan Thermo scen warga yang datang.
Balitribune.co.id | Semarapura - Kondisi keamanan RSU Klungkung belakangan ini tampak adem,tiada hiruk pikuk pengunjung maupun masyarakat yang mau menjenguk keluarga mereka yang diopname di RSU Klungkung. Hal ini terkait adanya instruksi dari Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma yang meniadakan kunjungan keluarga pasien yang mau menengok keluarganya opname di RSU Klungkung.
 
Menurutnya, RSU Klungkung mengeluarkan keputusan meniadakan kunjungan pasien ,karena itu meminta kepada seluruh masyarakat yang datang ke RSUD Kabupaten Klungkung hanya memperbolehkan pada Penunggu pasien maksimal hanya 2 orang, dan  untuk jam bezuk atau berkunjung pasien sementara ditiadakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. “Setiap orang yang datang ke RSUD Kabupaten Klungkung agar menggunakan Masker ,mari taati arahan ini dan anjuran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah demi memutus  penyebaran Covid-19. Dan mari mulai dari diri kita sendiri dan tumbuhkan kesadaran demi keselamatan kita bersama,” ujar dr Nyoman Kesuma.
 
Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma memohon ketentuan tersebut agar ditaati bersama .Mari taati arahan ini demi memutus penyebaran wabah Covid-19, Jam bezuk ditiadakan sejak 16 maret 2020. Penerapan ketat protokol kesehatan dilakukan sejak 6 Juni 2020 melalui kewajiban untuk mencuci tangan, pengukuran suhu, pemakaian masker dan jaga jarak bagi pasien.
 
Tujuan pemberlakuan ketentuan ini agar kita tidak tertular Covid-19 karena peningkatan transmisi lokal menyebabkan peningkatan OTG yang nampak sehat tapi sejatinya kalau dilakukan test bisa positif menderita Covid-19. Dengan melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat maka walaupun kita bertemu OTG maka mereka tidak menularkan penyakitnya dan kita juga tidak tertular krn sudah melindungi diri dari kemungkinan tertular. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.