Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Wangaya Rapid Test 10.818 Petugas KPPS

Bali Tribune / RAPID TEST – RSUD Wangaya Denpasar melakukan rapid test kepada 10.818 petugas KPPS serangkaian Pilwali Kota Denpasar, Senin (9/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kota Denpasar 9 Desember mendatang, KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan RSUD Wangaya melaksanakan rapid test terhadap Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dilaksanakan 6-14 November 2020.

Plt.  Dirut RS Wangaya dr. Dewa Parwita saat dikonfirmasi Senin (9/11) mengatakan pelaksanaan rapid test bagi petugas KPPS ini mengingat pelaksanaan Pilkada kali ini berada di tengah pandemi Covid-19.

"Tentu hal ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta guna memastikan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," jelasnya.

Dikatakan, sebanyak 10.818 petugas KPPS di 4 kecamatan mengikuti rapid test. Sehingga nantinya apapun hasilnya dapat memberikan gambaran akan upaya selanjutnya guna mendukung pencegahan penularan Covid-19.

"Jadi kami berharap hasilnya non reaktif, sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar dan bebas Covid-19," terangnya.

Dewa Alit Purwita mengatakan bahwa guna menyukseskan pelaksanaan rapid test bagi anggota KPPS serangkaian Pilkada Kota Denpasar ini dilibatkan  sebanyak  36 orang  yang terdiri dari dokter spesialis lab, analis, perawat dan tenaga administrasi.

"Diharapkan dengan pelaksanaan secrening awal berupa rapid test ini dapat meminimalisir peluang terjadinya klaster Pilkada, dan seluruh rangkaian Pilkada dapat berjalan lancar dan aman Covid-19," terangnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.