Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUP Sanglah Kirim Tim Medis Tahap II

Tim medis RSUP Sanglah saat menangani korban gempa di lokasi gempa Desa Santong, Lombok Utara.

BALI TRIBUNE - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar kembali memberangkatkan tim medis gelombang II ke lokasi bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/8) malam. Tim medis gelombang II ini menggantikan tim I yang telah bertugas di Lombok sejak Senin (6/8). Kasubbag Humas RSUP Sanglah, I Dewa Ketut Kresna yang ikut dalam rombongan dikonfirmasi BALI TRIBUNE -  via telepon kemarin sore menjelaskan, tim medis gelombang II ini terdiri dari 15 orang, diantaranya dokter spesialis bedah, dokter anestesi, perawat dan staf menegement. Dan mulai kemarin tim medis RSUP Sanglah telah melanjutkan pelayanan medis sampai Sabtu (14/8) besok. "Gelombang ke dua ini bertugas sampai hari Sabtu ini," ungkapnya. Dijelaskan Dewa Kresna, tim RSUP Sanglah sebagai pioneer di tempat terjauh dari kota, yaitu di pusat gempa di Desa Santong, Lombok Utara. Saat tim I datang, Puskesmas belum beroperasi karena hanya ada satu dokter umum dan beberapa perawat. Kemuadian datang tim medis RSUP Sanglah dengan kekuatan,  dokter spesialis bedah anastesi,  perawat, obat - obatan, tenda dan staf penunjang lainnya. Selanjutnya tim membangun Rumah Sakit (RS) lapangan dengan tenda. "Kemudian berangsur - angsur pelayanan kepada pasien dilakukan seperti reposisi fraktur, rawat luka dan jahit luka. Pasien dominan luka terbuka dan patah tulang. Ada sejumlah pasien yang mendapat perawaran awal kemudian dirujuk ke RS ppropinsi di Mataram karena kondisi mereka cukup parah," terangnya.

wartawan
Redaksi
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.