Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ruas Jalan Guliang Kangin - Tamanbali Kembali Ambrol

Bali Tribune / Kondisi  badan jalan Guliang Kangin - Tamanbali

balitribune.co.id | Bangli - Baru difungsikan sekitar dua bulan, setelah pengerjaan dinding Penahan Tanah (DPT) tuntas pengerjaannya, kini ruas jalan Guliang Kangin - Tamanbali, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli terpaksa kembali harus ditutup. Pasalnya badan jalan kembali ambrol. Untuk perbaikan masih dilakukan kajian teknis.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembanguan DPT Tamanbali - Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Bangli, I Komang Ariana di temui dilokasi mengatakan, ambrolnya badan jalan di perkirakan terjadi dini hari. Sejatinya serah terima pengerjaan DPT termasuk  badan jalan diserahterimakan pada akhir bulan Desember 2023.

“Memang sebelumnya sudah terpantau badan jalan alami penurunan, pihak rekanan kemudian melakukan perbaikan dan baru mau masuk tahap pengaspalan, namun badan jalan kembali ambrol, untuk itu kami sedang lakukan evaluasi terkait penyebab ambrolnya badan jalan ini,” kata Komang Ariana, Minggu (18/2).

Menurut Komang Ariana memang setelah kegiatan yang kita rencanakan terjadi penurunan di tanah asli, namun demikian secara struktur DPT masih aman. Pihaknya akan tetap melakukan evaluasi penyebab utamanya sehingga tidak ada lagi salah dalam melakukan penanganan.

Dari hasil pengamatan apakah pertemuan antara tanah kegiatan yang kita lakukan dengan tanah lama itu sebagai penyebab utama turunya badan jalan, karena dengan jebolnya struktur tanah lama ada beberapa tanah yang berada dibawah struktur yang kita kerjakan ikut tergerus sehingga terjadilah penurunan badan jalan.

Disinggung apakah kerusakan yang terjadi masih menjadi tanggung jawan rekanan, kata Komang Ariana kegiatan masih masa pemeliharaan. Untuk masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. ”Masa pemeliharaan baru berjalan 60 hari kalender pihaknya tetap akan melakukan evaluasi justifikasi untuk mengetahui penyebab utama turunya badan jalan tersebut,” ujar Kabid asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Dugaan awal penyebab terjadi penurunan badan jalan yakni terjadinya penurunan tanah di DPT lama yang posisinya berhimpitan dengan DPT yang kita kerjakan dan diperparah lagi adanya saluran irigasi diatas DPT yang kita kerjakan. ”Apakah rembesan air dari saluran irigasi menyebabakan terjadi penurunan pada pada tanah asli yang berimbas pada tanah di struktur DPT yang kita kerjakan ikut tergerus sehingga terjadi penurunan  pada badan jalan ini yang masih dikaji," sebut Komang Ariana.

wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.