Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rudenim Denpasar Deportasi Dua Pelaku Skimming asal Filipina

Bali Tribune/ Proses pendeportasian dua WN Filipina didampingi petugas Rudenim Denpasar, Bali, Minggu (12/9).

balitribune.co.id | Denpasar  - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua pelaku skimming ATM asal Filipina bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec, setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
 
 "Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu Skimming ATM di daerah Ubud, dan selanjutnya akan dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Senin.
 
Ia mengatakan kedua WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Selanjutnya, dua WNA tersebut telah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
 Melansir Antara, keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4 terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL).
 
 Sebelumnya, kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internatsonal Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA.
 
Diketahui sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Lalu, sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena kasus Skimming ATM di daerah Ubud.
 
Kegiatan skimming itu diketahui terjadi pada 16 Februari 2020, setelah ditemukan adanya kamera tersembunyi pada mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.
 
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedua warga Filipina itu ditangkap di sebuah vila wilayah Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara. Dari peristiwa itu keduanya diproses lebih lanjut di Mapolda Bali.
 
Tepat pada tanggal 12 Juli 2021, keduanya dinyatakan bebas menjalani masa pidana dalam lapas, lalu dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
 
Pada tanggal 15 Juli 2021, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama empat bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.
wartawan
HAN
Category

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Gelar Operasi Pekat Agung, Sasar Warung Klontong yang Jual Miras

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar melalui personel Operasi Pekat Agung 2026 menggelar patroli sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Senin (3/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantai 3 dan 4 Pasar Badung Sepi, Perumda Siapkan Akses ke Pusat Kuliner

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan lantai 3 dan 4 Pasar Badung pasca bencana banjir hingga kini masih sepi pengunjung. Ini berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang maupun Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Termasuk berdampak tingginya tunggakan pembayaran dari sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Informasi Ancaman Bom, Pengelola Bandara Ngurah Rai Minta Masyarakat Jangan Bercanda

balitribune.co.id I Kuta - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom, maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di bandara. Mengingat, bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.