Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ruko Kerajinan di Kuta Terbakar

Bali Tribune / KEBAKARAN - Petugas melalukan penanggulangan kebakaran Ruko di Jalan Raya Kuta Gang Selamat Nomor 6 Kuta, Badung, Selasa (18/6) pukul 11.00 Wita.

balitribune.co.id | Badung - Kebakaran terjadi di sebuah Ruko di Jalan Raya Kuta Gang Selamat Nomor 6 Kuta, Badung, Selasa (18/6) pukul 11.00 Wita. Si jago merah menghanguskan isi dan bangunan di Ruko lantai tiga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, sumber api belum bisa di pastikan, namun diduga kuat  berasal dari hubungan arus pendek, mengingat pada saat kejadian tidak ada aktifitas di lantai III. Bangunan yang terbakar Ruko lantai III rangka kusen beratap asbes yang terdiri dari 3 lantai. Lantai I tempat menyimpan kerajinan tas rajut. Lantai II tempat tidur dan dapur. Sedangkan lantai III tempat kerja kerajinan jahit tas rajutan.

"Dugaan sementara terkait dengan kejadian kebakaran, diduga adanya konsleting listrik. Sedangkan untuk kerugian material saat ini masih belum bisa ditafsirkan karena masih menunggu inventarisir dari pihak pemilik," ungkapnya.

Sementara menurut keterangan salah satu saksi, Ni Luh Agusti menjelaskan, pada pukul 10.30 Wita ia mencium bau gosong sehingga mengira nasi yang dimasak gosong. Namun setelah dicek, ternyata bukan nasinya yang dimasak gosong.  Kemudian ia keluar melihat ada asap dan ada pecahan kaca dan api sudah mulai berkobar, sehingga ia berteriak ada kebakaran kemudian saksi menyelamatkan motornya ketempat yang aman.

"Berselang sepuluh menit kemudian, datang petugas unit Damkar Kabupaten Badung di TKP dan langsung melakukan pemadaman. Pada pukul 13.20 Wita, secara keseluruhan api tersebut dapat dipadamkan dengan menggunakan empat unit mobil PMK," terangnya.

wartawan
Ray
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.