Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Rumah Korlap Ormas Tempat Transaksi Narkoba | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Korlap Ormas Tempat Transaksi Narkoba

bukti
AKBP I Ketut Arta memperlihatkan barang bukti dan pelaku

BALI TRIBUNE - Badang Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Uluwatu Nomor 37 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (22/1) pukul 13.00 Wita. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 orang diduga sebagai pengedar narkotika jensi sabu. Sementara 12 orang yang merupakan pengguna ikut diamankan saat antre di dalam rumah tersebut. Petugas juga mengamankan 11 paket dengan berat keseluruhan 5,72 gram, timbangan elektrik, buku catatan transaksi, lakban, pipa kaca, pipet dan uang Rp1,2 juta. Rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba itu milik tersangka I Nyoman Joni Artana alias Jayen (46). Petugas juga mengamankan saudaranya berinisial WA (31) dan seorang rekannya berinsial KS (35). Ketiganya ditangkap di dalam kamar dan menemukan barang bukti narkoba dari tangan tersangka.  Sementara 12 penyalahguna masing-masing berinisial MD, KW, AP, MM, MS,  MS, GW KP, KT, VM, GG dan VS. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, AKBP I Ketut Arta menerangkan, terungkapnya rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam. Selama sepekan melakukan penyanggongan dan mengumpulkan sejumlah informasi, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Belasan petugas berjaga di seputaran rumah, sementara beberapa anggota masuk ke rumah untuk memeriksa isi rumah. Petugas menemukan belasan orang di dalam rumah yang dalam keadaan terkunci itu. “Saat itu, mereka sedang duduk dan melakukan transaksi," ungkapnya kepada wartawan siang kemarin. Satu per satu orang yang ada di dalam rumah itu dilakukan penggeledahan. Penggeledahan di dalam kamar milik Artana, petugas menemukan 11 paket sabu. Rinciannya, dari tangan KS sebanyak satu paket sabu seberat 0,38 gram dan WS ada dua paket sabu dengan berat 0,80 gram. Sisanya dari dalam lemari milik tersangka Artana. Sementara penggeledahan terhadap 12 orang penyalahguna termasuk dua orang perempuan, petugas tidak menemukan barang bukti dan hanya menemukan uang yang diduga akan dipergunakan untuk membeli barang haram itu. Meski demikian, pihak BNN Bali melakukan test urine terhadap mereka dan semuanya positif menggunakan narkotika. “Semuanya ditemukan uang kisaran Rp500.000. Saat itu mereka hendak membeli narkoba. Tapi saat penggerebekan, kita hanya menemukan mereka sedang antre di luar kamar,” terangnya. Tersangka Artana yang merupakan korlap sebuah ormas ternama di Bali ini sudah menjalankan bisnis haram itu semenjak setahun belakangan ini. Bahkan, tersangka menyediakan tempat khusus untuk bertransaksi dan menggunakan sabu di lokasi. Satu paket sabu dijual tersangka Artana dengan harga Rp500.000. Sementara peran WS membantu tersangka Artana untuk memuluskan bisnis haramnya itu. Sedangkan tersangka KS yang diciduk merupakan pembeli yang terciduk usai bertransaksi. “WS ini sebagai peluncurnya Artana, termasuk saat mengambil sabu dari sejumlah tempat tempelan dari bandarnya. Tersangka JA selaku pengedar saja, sementara bandarnya tidak dikenal karena komuikasi via ponsel saja dan transaksi via bank,” urainya. Ketiga tersangka tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara terhadap 12 penyalahguna hanya dimintai keterangan dan dikenakan wajib lapor untuk proses rehabilitasi, “Kalau tiga orang kita tahan, sementara yang 12 boleh pulang dan harus datang ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan berkala untuk mengetahui ketergantungan mereka,” tukasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Sutjidra Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Jami Singaraja

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Agung Jami Singaraja, Senin (25/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat semangat kebersamaan antarumat beragama di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.