Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Pemangku Pura Jagatnatha Ludes Terbakar

rumah
Bali Tribune/ LUDES - Rumah bantuan bedah rumah milik salah seorang pemangku Pura Jagatnatha Jembrana di Banjar Tegalasih ludes diamuk si jago merah, Rabu (5/2/2020).
balitribune.co.id | Negara - Musibah menimpa keluarga pemangku Pura Jagatnatha Jembrana, Jro Mangku I Wayan Narma (58), Rabu (5/2/2020). Saat warga tengah tengah khusyuk melaksanakan persembahyangan Umanis Anggara Kasih Julungwangi, rumah bantuan bedah rumah yang dihuni sejak lima tahun lalu ludes terbakar. Bahkan Jro Mangku Istri nyaris menjadi korban amukan si jago merah.
 
Musibah kebakaran yang menimpa rumah Jro Mangku I Wayan Narma di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana Rabu kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Amukan api meludeskan seisi rumah mantan Kelian Adat Banjar Tegalasih ini. Diduga kebakaran rumah bantuan bedah rumah Pemprov Bali tahun 2014 tersebut dipicu oleh percikan api dupa yang ditinggalkan dalam keadaan masih menyala di dalam kamar. 
 
Berdasarkan informasi, kobaran api pertamakali diketahui istri korban, Jro Mangku Istri Ni Ketut Parini (56) bersama anak korban, I Putu Partamayasa (32). Jro Mangku Istri tengah istirahat di dalam kamarnya bahkan nyaris ikut terbakar. 
 
Beruntung ia belum tertidur lelap. Tetiba ia melihat kobaran api sudah merembet bagian atap kamar sebelah yang merupakan kamar tidur anaknya. Ia yang panik bergegas ke luar rumah dan berteriak minta tolong. Di saat bersamaan, putranya, Partamayasa yang saat itu beraktifitas di sebelah rumah sudah melihat kobaran api membumbung di atas kamar. 
“Saat itu, saya sedang ngecek ternak ayam di sebelah rumah. Tiba-tiba ibu saya keluar rumah. Pas itu juga api sudah membesar dari kamar saya,” ujar Partamayasa.
 
Mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar berhamburan mendatangi lokasi kejadian. Warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Terlebih lokasi kebakaran berada di kawasan permukiman yang cukup padat. Empat unit armada pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Jembrana diluncurkan ke lokasi kejadian untuk menjinakan amukan si jago merah yang telah melalap bangunan rumah seluas 5 meter x 7 meter. Namun api yang dengan cepat merembet  seluruh isi bangunan tersebut. Sedangkan saat peristiwa kebakaran, Jro mangku baru saja tiba di rumahnya setela berkunjung ke rumah temannya.
 
Ia pun mengaku seluruh isi rumah tidak ada yang berhasil diselamatkan. “Barang-barang tidak ada yang bisa kami selamatkan, karena api sudah membesar. Semua habis terbakar. Termasuk keris dan genta saya juga ikut hangus,” ungkapnya. 
Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jembrana, Kade Bagus Darmawan menyatakan api yang sudah membesar tidak bisa segera dipadamkan, sehingga pihaknya juga melokalisir api tidak menjalar ke bangunan di sebelahnya yang mempet. “Kami menghabiskan 6 tangki air. Penanganan tadi membutuhkan waktu sekitar 1 jam,” ujarnya.
Pasca kejadian kebakaran tersebut, pihak kepolisian juga sudah langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. 
KBO Satreskrim Polres Jembrana Iptu Putu Merta mengatakan, hasil keterangan saksi-saksi, sebelum kejadian, sekitar pukul 12.00 Wita, Jro Mangku Istri sempat maturan di pelangkiran kamar tidur anaknya. Penyebab kebakaran diduga dari percikan api dupa di pelangkiran yang tepat berada di atas gorden, 
“Kerugian total diperkirakan Rp 100 juta. Selain bangunan rumah, seluruh barang di dalam rumah juga hangus,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.