Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Penyimpan Ratusan Butir Amunisi Digerebek

terorisme
Barang bukti amunisi dan senjata yang berhasil disita petugas

BALI TRIBUNE - Pada hari selasa tanggal 26 juni 2018, sekira pukul 20.30 wita. Tim Subdit 1 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali bersama dengan Tim CTOC dan Brimobda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gandapura III E Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar timur, Selasa (26/7) pukul 20.30 Wita. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BE (45) dan menyita ratusan butir amunisi beserta senjata laras panjang. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, penggerebekan ini lantaran pelaku diduga terlibat dalam jaringan terorisme karena ditemukan sejumlah senjata laras panjang beserta amunisi, dua buah granat dan satu dus yang berisi buku tentang jihad. Namun informasih tersebut langsung dibantah oleh pihak Polda Bali. Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk mengatakan, tidak ada penangkapan terduga teroris seperti yang ramai beredar di medsos. "Tidak ada penangkapan terduga teroris. Yang ditangkap tim gabungan Dit Reskrimsus itu adalah orang yang menyimpan senjata airsoft gun beserta amunisi aktif dan hampa. Yang beredar di medsos itu tidak benar, sekarang masih dikembangkan," ungkapnya. Dijelaskan Hengky, dari penggerebekan itu, polisi menemukan amunisi kaliber 5,56mm, 103 butir, amunisi kaliber 40mm jumlah 9 butir, amunisi kaliber 762 mm 9 butir, amunisi kaliber 9 mm 104 butir, satu butir soft gun slug dan satu proyektil, satu butir kaliber 45, satu butir kaliber 38, 20 butir peluru hampa, 7 buah proyektil, 135 selongsong peluru, satu buah invinite vowder anti huru hara, dua buah air soft gun laras panjang dan dua buah laras pendek, serta lima buah angkur dan satu buah pisau. "Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud UU Darurat nomor 12 tahun 1951," terangnya.

wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.