Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Penyimpan Ratusan Butir Amunisi Digerebek

PELURU - Pelaku saat diinterogasi di rumahnya terkait kepemilikan amunisi dan senjata. Barang-barang bukti tersebut akhirnya disita petugas.

BALI TRIBUNE -  Tim Subdit 1 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali bersama dengan Tim CTOC dan Brimobda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gandapura III E Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa (26/7) pukul 20.30 Wita. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BE (45) dan menyita ratusan butir amunisi beserta senjata laras panjang. Informasi yang berhasil dihimpun BALI TRIBUNE -  mengatakan, penggerebekan ini lantaran pelaku diduga terlibat dalam jaringan terorisme karena ditemukan sejumlah senjata laras panjang beserta amunisi, dua buah granat dan satu dus berisi buku tentang jihad. Namun informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Polda Bali. Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk mengatakan, tidak ada penangkapan terduga teroris seperti yang ramai beredar di medsos. "Tidak ada penangkapan terduga teroris. Yang ditangkap tim gabungan Dit Reskrimsus itu adalah orang yang menyimpan senjata airsoft gun beserta amunisi aktif dan hampa. Yang beredar di medsos itu tidak benar, sekarang masih dikembangkan," ungkapnya. Dijelaskan Hengky, dari penggerebekan itu, polisi menemukan amunisi kaliber 5,56mm, 103 butir, amunisi kaliber 40mm jumlah 9 butir, amunisi kaliber 762mm 9 butir, amunisi kaliber 9mm 104 butir, satu butir soft gun slug dan satu proyektil, satu butir kaliber 45mm. Selain itu juga ditemukan satu butir kaliber 38mm, 20 butir peluru hampa, 7 buah proyektil, 135 selongsong peluru, satu buah invinite powder anti huru hara, dua buah air soft gun laras panjang dan dua buah laras pendek, serta lima buah sangkur dan satu buah pisau. "Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang Kabid Humas Hengky.  Sementara sumber Bali Tribune mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Bali terkait asal usul amunisi sebanyak itu dan motif dari penyimpanan amunisi tersebut. Namun dugaan kuat tersangka adalah mantan anggota TNI atau Polri. "Dia tidak terlibat jaringan teroris. Tidak ada senjata asli, tidak ada granat, tidak ada buku jihad dan senjata laras panjang itu adalah air soft gun. Dan yang nangkap juga bukan Densus. Kemungkinan besar dia mantan anggota sehingga punya amunisi sebanyak itu tapi masih didalami terkait asal usul barang bukti itu," ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.