Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sitiyah Dibakar, Warga Desa Adat Julah Mengaku Diprovokasi

Bali Tribune / DIBAKAR - Rumah Sitiyah Dibakar, Warga Desa Adat Julah Mengaku Diprovokasi
balitribune.co.id | SingarajaBuntut dari pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat. Anggapan provokasi yang dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik lahan yang sah diantaranya dengan melakukan pengerusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang dianggap diluar kewenangan keduanya.
 
“Kami selama ini di provokasi oleh mereka (I Wayan Darsana dan I Made Sidia) sejak dua bulan lalu dan itu menjadi akumulasi kemarahan warga sehingga terjadi peristiwa kemarin (pembakaran) yang sejak awal kami hindari agar tidak terjadi,” jelas salah satu anggota Kertha Desa Adat Julah I.N Suarma, Jumat (10/6).
 
Menurutnya, peristiwa anarkis massa tersebut sejak awal bisa dihindari jika para pihak yang bersengketa dalam kasus penguasaan lahan milik Desa Adat Julah itu sama-sama bisa menahan diri. Namun prosedur hukum yang telah berlangsung diabaikan sehingga terjadi peristiwa itu.
 
“Sesungguhnya kami sayangkan adanya peristiwa itu (pembakaran). Sebelumnya kami sudah menempuh berbagai upaya agar lahan tersebut kembali dalam penguasaan desa adat namun tidak kunjung jelas pasca Mahkamah Agung (MA) menyatakan kami yang memiliki hak atas tanah itu,” imbuhnya.
 
Suarma melanjutkan, selama ini pihak Desa Adat Julah bersikaf pasif terhadap proses hukum melalui gugatan yang dilakukan  I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga akhirnya pengadilan PTUN memenangkan BPN dan Desa Adat sebagai tergugat intervensi.
 
“Kami berinisiatif dengan bersurat ke seluruh instansi termasuk ke Gubernur Bali dan Kapolda Bali bahkan hingga menghadap ke Kapolsek Tejakula agar dimediasi untuk menghindari gesekan. Bila perlu diambil langkah agar dilakukan eksekusi atas putusan MA dengan mengeluarkan sapi yang ditempatkan dilahan tersebut tapi malah kami di provokasi,” sambungnya.
 
Suarma juga menjelaskan, hingga tahun 2017 penyakap atas nama M.Hasan Ashari masih memberikan setoran ke desa adat setiap purnama ke 6 namun tiba-tiba pihak Sidia dan Darsana pendatang dari Karangasem melakukan gugatan terhadap sertifikat yang dikeluarkan BPN.
 
“Hasan Ashari (alm) sebagai penyakap jauh sebelum kemerdekaan, saat beliau masih hidup menyatakan kalau tanah tesebut milik Desa Adat Julah dan rajin menyerahkan "peketis jukut alias setoran kebun " sampai beliau meninggal,” imbuhnya.
 
Terkait rumah Sitiyah yang dibakar oleh warga Desa Adat Julah, Suarma membenarkan lokasi rumah tersebut masih berada dilokasi lahan sengketa yang saat ini masih dalam proses peninjuan kembali (PK). Sementara itu, hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polres Buleleng menyebutkan, 4 orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak yang diamankan bisa jadi akan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan.
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan 4 orang dalam kasus pembakaran rumah tinggal Sitiyah tersebut. Hingga kini status ke empat orang tersebut, menurut AKBP Andrian, masih sebatas saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
 
“Ya, kami sudah amankan 4 orang dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Jumlah itu bisa bertambah sesuai fakta dan keterangan yang didapatkan penyidik. Bisa jadi setelah ini status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” jelas AKBP Andrian P, Jumat (10/6).
 
Namun demikian, dari keterangan saksi yang diperiksa, menurut AKBP Andrian kemungkinan warga yang diamankan akan bertambah. Hal itu setelah dilakukan pendalaman atas keterkaitan dan peran masing-masing dalam peristiwa anarkis tersebut.
 
”Yang jelas proses penyelidikan masih berlangsung,” tandasnya.
 
Sebelumnya, sehari pasca Hari Raya Galungan, warga Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, digegerkan peristiwa pembakaran rumah oleh sekelompok orang dari desa adat setempat. Peristiwa itu berlangsung cukup cepat dan menghanguskan rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26). Selain membakar rumah yang ditempati Sitiyah bersama keluarganya selaku pengarap tanah sengketa itu, sejumlah warga juga melepas sapi dan merobohkan kandangnya. Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (9/6) tepatnya saat manis Galungan sekitar pada pukul 08.30 wita merupakan buntut sengketa lahan antar warga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri sudah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka.
wartawan
CHA
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.