Rumah Tri Nugraha Digeledah, Polisi Temukan Dua Senpi dan Puluhan Peluru | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 3 September 2020 05:53
Bernard MB - Valdi - Bali Tribune
Bali Tribune / Dirkrimum Polda Bali beserta jajaran Kejati Bali dalam konferensi pers hasil olah TKP dugaan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, di Polda Bali, Rabu (2/9/2020) - ist.nanda

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53) di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Hasilnya, polisi menemukan dua pucuk senjata api (senpi) dan puluhan butir peluru. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan  merinci senpi yang diamankan masing-masing satu pucuk laras panjang Mauser seri 652178. Kemudian satu senpi kecil merek North American Arms berisi lima butir peluru kaliber 22. “Senjata laras panjang itu ditemukan terpajang di dinding rumah Tri Nugraha,” ungkap Dodi Rahmawan di Polda Bali, Rabu (2/9) siang.

Selain temuan senjata api dan puluhan butir peluru, polisi juga menemukan tas pinggang berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, satu selongsong peluru panjang, 40 butir peluru kaliber 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mm,  20 butir peluru 9 mm, satu magazen hitam, dua sikat pembersih senjata. “Kami juga temukan satu kotak senjata merek Alfa dan tiga buku senjata atas nama Tri Nugraha tapi senjatanya tidak ada,” terang Dodi Rahmawan yang didampingi Wakajati Bali, Asep Maryono.i

Berdasarkan hasil  pemeriksaan Direktorat Intelkam Polda Bali, kata Dodi Rahmawan, senjata api tersebut tidak terdaftar alias ilegal termasuk pistol revolver yang dipakai Tri Nugraha menembak dada kirinya hingga tewas di toilet lantai II Kejati Bali.

"Kami sedang melakukan uji balistik terhadap senpi dan peluru yang ditemukan termasuk mendalami apakah senjata-senjata itu pernah dipakai melakukan suatu tindak pidana,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini. 

Mengenai informasi bahwa Tri Nugraha pernah menjadi anggota Perbakin, Dodi Rahmawan mengiyakan tapi tidak aktif. “Dokumen surat (Perbakin) tidak diperpanjang," katanya.

"Jadi yang kita temukan senpi mauser dan senjata api kecil tidak ada ijin dan tidak terdaftar," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa selain senjata api, juga ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api, namun tidak ada senjatanya.
"Jadi ini akan dilakukan pendalaman atas informasi tersebut atas kepemilikan senjata lainnya. Apa yang menjadi kepemilikan daripada tersangka dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif dan melakukan penelurusan," jelas Dodi.

Selain itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bahwa Tri Nugraha ditemukan dengan luka tembak di bagian kiri pada Senin (31/8) di dalam toilet Kejati Bali.

Kemudian, yang menyebabkan mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ini meninggal dunia dari hasil pemeriksaan autopsi rumah sakit, bahwa benar yang bersangkutan meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuhnya dan ada proyektil di TKP.
Ia mengatakan akan mengidentifikasi proyektil dan senjata api tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan detail dari laboratorium Mabes Polri untuk melengkapi identik atau tidaknya proyektil dan senjata itu.

"Untuk senjata yang diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha bunuh diri juga akan diperdalam dengan penyelidikan terkait kenapa senpi ada pada dirinya," jelasnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan analisa CCTV di TKP (Kantor Kejaksaan Tinggi Bali) lantai dua, di ruang lobi, menemukan bahwa terlihat penasehat hukum dari Tri Nugraha yang mengambil tas miliknya dari dalam loker.
"Benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini dilakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senpi dalam tas miliknya," jelasnya.
Dodi menjelaskan saat pra rekonstruksi saksi yang ada di TKP, bahwa benar yang bersangkutan (Tri Nugraha) berada sendirian dalam toilet dan ditemukan proyektil beserta senpi dengan luka tembak.

"Diperkuat dari hasil otopsi penyebab kematiannya karena luka tembak yang berada di posisi dada tembus ke belakang mengenai bagian organ jantung yang menyebabkan terjadi pendarahan berat," jelas Dodi Rahmawan.

Pada Senin (31/8) sekitar 19.40 wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.