Diposting : 29 March 2020 21:56
Agung Samudra - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Bangli - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli ditetapkan dan ditujuk sebagai rujukan warga binaan pemsayarakatan dengan status Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Bali. Terkait penetapan dan penujukan tersebut, pihak Rutan Bangli telah mempersiapkan satu ruangan yang nantinya dijadikan ruang isolasi mandiri.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Bangli Made Suendra saat dikonfirmasi terkait penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi bagi warga binaan pemasyaraktan (WBP) dengan status PDP, membenarkan penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai rujukan WBP dengan status ODP dan PDP Covid -19. “Kami telah menyiapkan satu ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi,” tegas Made Suendra, Minggu (29/3).
Ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi mandiri yakni memanfaatkan block C yang mana memang sudah sejak lama tidak ditempati warga binaan. Jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 106 orang. Menurut Made Suendra untuk kesiapan sarana dan prasarana, pihaknya akan mengajukan refocusing anggaran ke kantor wilayah. Sementara terkait penujukan dan penetapan tersebut memang belum diketahui oleh WBP Rutan Bangli, dan ke depannya pihaknya akan menyampaikan atau mensosialisasikan ke warga binaan.