Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rutan Bangli Dijadikan Tempat Isolasi WBP Terpapar Covid-19

Bali Tribune/ RUTAN - Suasana di Rutan Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B  Bangli ditetapkan dan ditujuk sebagai rujukan warga binaan pemsayarakatan dengan status Pasien  Dengan Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Bali. Terkait penetapan dan penujukan tersebut, pihak Rutan Bangli telah mempersiapkan satu ruangan yang nantinya dijadikan ruang isolasi mandiri.
 
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Bangli Made Suendra saat dikonfirmasi terkait penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi bagi warga binaan pemasyaraktan (WBP) dengan status PDP, membenarkan  penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai  rujukan WBP  dengan status  ODP dan PDP Covid -19. “Kami telah menyiapkan satu ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi,” tegas Made Suendra, Minggu (29/3).
 
Ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi mandiri yakni memanfaatkan block C yang mana memang sudah sejak lama tidak ditempati warga binaan. Jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 106 orang. Menurut Made Suendra untuk kesiapan sarana dan prasarana, pihaknya akan mengajukan refocusing anggaran ke kantor wilayah. Sementara terkait penujukan dan penetapan tersebut memang belum diketahui oleh WBP Rutan Bangli, dan ke depannya pihaknya akan  menyampaikan atau mensosialisasikan  ke warga binaan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.