Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rutan Negara Digeledah Lagi

Bali Tribune / Petugas gabungan melakukan penggeledahan badan terhadap para narapidana yang menghuni Rutan Kelas II B Negara Kamis (1/8).

balitribune.co.id | Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang dan barang berbahaya ke dalam rumah tahanan (rutan). Seperti terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Negara yang kembali menjalani tes urine. Seluruh areal rutan juga disisir.

Sidak kembali dilakukan Tim Gabungan di Rutan Kelas II B Negara Kamis (1/8). Petugas yang terjunkan terdiri dari personil lintas instansi yakni petugas Rutan, TNI, Polri, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Pada sidak kali ini belasan penghuni Rutan yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara ini menjalani test urine. 

Warga binaan yang test urine ini sebelumnya terlibat kasus narkotika. Ada 15 WBP diambil untuk menjalani tes urine. Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberantas peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di rumah tahanan. Ia mengatakan dari test urine yang dilakukan hasilnya menunjukkan seluruhnya negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

Selain test urine narkotika, penggeledahan juga dilakukan baik penggeledahan badan maupun penggeledahan areal Rutan. Tim gabungan menyisir seluruh blok hunian Rutan. 

“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Kelas II B Negara,” ungkapnya.

Kendati dalam operasi tersebut berhasil diamankan barang terlarang, namun dikatakannya petugas gabungan tidak menemukan barang berbahaya seperti narkotika.“Kami berhasil menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi,” paparnya. 

Ia mengaku barang-barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya. Ia memastikan nantinya pemiliknya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan. Pihaknya juga memastikan barang-barang temuan tersebut akan dimusnahkan.

“Barang itu kita musnahkan dan tidak ada barang bukti yang masuk lagi kedalam,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.