Rutan Negara Digeledah Lagi | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 09 September 2024
Diposting : 1 August 2024 20:54
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / Petugas gabungan melakukan penggeledahan badan terhadap para narapidana yang menghuni Rutan Kelas II B Negara Kamis (1/8).

balitribune.co.id | Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang dan barang berbahaya ke dalam rumah tahanan (rutan). Seperti terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Negara yang kembali menjalani tes urine. Seluruh areal rutan juga disisir.

Sidak kembali dilakukan Tim Gabungan di Rutan Kelas II B Negara Kamis (1/8). Petugas yang terjunkan terdiri dari personil lintas instansi yakni petugas Rutan, TNI, Polri, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Pada sidak kali ini belasan penghuni Rutan yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara ini menjalani test urine. 

Warga binaan yang test urine ini sebelumnya terlibat kasus narkotika. Ada 15 WBP diambil untuk menjalani tes urine. Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberantas peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di rumah tahanan. Ia mengatakan dari test urine yang dilakukan hasilnya menunjukkan seluruhnya negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

Selain test urine narkotika, penggeledahan juga dilakukan baik penggeledahan badan maupun penggeledahan areal Rutan. Tim gabungan menyisir seluruh blok hunian Rutan. 

“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Kelas II B Negara,” ungkapnya.

Kendati dalam operasi tersebut berhasil diamankan barang terlarang, namun dikatakannya petugas gabungan tidak menemukan barang berbahaya seperti narkotika.“Kami berhasil menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi,” paparnya. 

Ia mengaku barang-barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya. Ia memastikan nantinya pemiliknya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan. Pihaknya juga memastikan barang-barang temuan tersebut akan dimusnahkan.

“Barang itu kita musnahkan dan tidak ada barang bukti yang masuk lagi kedalam,” tandasnya.