Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rutin jalani Hemodialisa, Eka Widyasari Tenang Berkat JKN

Bali Tribune / Ni Putu Eka Widyasari salah satu penderita gagal ginjal yang sudah merasakan langsung manfaat menjalani hemodialisa dengan menggunakan JKN.
balitribune.co.id | Denpasar – Salah satu penyakit yang memerlukan biaya besar adalah gagal ginjal. Gagal ginjal termasuk penyakit katastropik yang menjadi salah satu sumber pengeluaran terbesar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Dialah Ni Putu Eka Widyasari salah satu penderita gagal ginjal yang sudah merasakan langsung manfaat menjalani hemodialisa dengan menggunakan JKN.
 
“Menurut saya Program JKN ini sangat membantu, terutama bagi Saya yang telah menjalani hemodialisasi sejak 10 tahun lalu dan tentu saja ditanggung JKN sejak 2014 silam” jelas Eka Widyasari diawal ceritanya.
Eka Widyasari menuturkan jika dirinya merasa puas dengan pelayanan di rumah sakit menggunakan JKN.
 
“Pelayanannya sangat luar biasa dan kini untuk mendaftar pelayanan pun kian mudah dengan adanya antrean online pada Aplikasi Mobile JKN,” jelas Eka Widyasari
 
Eka Widyasari mengatakan wajar jika harus sedikit mengantri saat mengakses pelayanan kesehatan. Dirinya menambahkan, semua Peserta JKN akan mendapatkan pelayanan yang baik asalkan bersedia mengikuti dan menaati prosedur yang berlaku. 
 
“Semoga Program JKN akan semakin baik lagi kedepannya, sekali saya sangat berterima kasih dengan adanya program JKN,” ungkap Eka Widyasari
 
Sudah tidak terhitung lagi jumlah penderita gagal ginjal yang sudah terbantu dengan adanya Program JKN. Kini setiap penderita gagal ginjal dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa atau cuci darah sudah tidak perlu lagi memikirkan biaya berkat adanya Program JKN. Oleh karena itu prinsip gotong royong didalam pelaksanaan Program JKN dimana yang sehat membantu yang sakit melalui iurannya sangatlah penting untuk keberlangsungan Program JKN. 
 
Sebuah harapan bersama semoga kedepannya pelayanan kepada Peserta JKN akan semakin mudah untuk diakses dan kepuasan peserta akan semakin meningkat serta dapat lebih mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Mobile JKN karena dapat digunakan kapan saja dan dimana saja. 
 
Disamping itu, dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, kini peserta JKN dapat menggunakan menggunakan NIK untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan sehungga peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan JKN. Peserta yang hendak mengakses layanan menggunakan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
wartawan
RG/EK
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.