Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RUU Kepalangmerahan, Aspirasi Masyarakat Bali

PMI
FOTO BERSAMA - Seusai berdialog, jajaran staf PMI se-Bali berfoto bersama anggota Komisi 1V DPRD Provinsi Bali.

Denpasar, Bali Tribune

Komisi IV DPRD Bali menyambut baik usulan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali agar RUU Kepalangmerahan segera disahkan DPR RI. 

"Pada intinya, kami sangat mendukung usulan dari PMI untuk segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan. Ini tidak hanya menjadi aspirasi PMI Bali saja, tapi juga menjadi aspirasi masyarakat Bali. Semoga hal yang sama diikuti oleh seluruh PMI se-Indonesia," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, Kamis (12/5), saat mendengar aspirasi dari jajaran PMI se-Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Menurut Nyoman Parta, keberadaan PMI dalam pelayanan kemanusiaan yang selama ini dilakukan sangat dirasakan langsung oleh masyarakat luas tanpa mengenal latar belakang ras, agama dan suku.

"Setelah ini kami akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong DPR RI agar RUU Kepalangmerahan segera menjadi UU Kepalangmerahan. Hal ini penting, karena keberadaan PMI sebagai organisasi kemanusiaan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, lambang PMI harus netral, karena sesuai dengan latar belakang bangsa kita yang majemuk," ujarnya.

Sementara itu,  I Gusti Bagus Alit Putra, SH., S.Sos., M.Si., selaku Ketua PMI Provinsi Bali, mengatakan, bagi PMI adanya UU menjadi semakin mendesak karena beberapa hal. Di antaranya, konsekuensi logis Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi Konvensi Jeneva tahun 1949 melalui Nomor: 59/Tahun 1958 dan memperkuat Kepres Nomor: 25/Tahun 1950 dan Kepres Nomor: 246/Tahun 1963 yang selama ini dijadikan dasar keberadaan PMI.

"Selama ini PMI kesulitan dalam mendapatkan pendanaan dari pemerintah, karena berbenturan dengan aturan hukum. Pendanaan ini penting, karena keberadaan PMI sebagai organisasi kemanusiaan, dimana PMI  harus menyiapkan para relawan dengan pelatihan untuk menjamin kehidupan mereka sebelum terjun ke lapangan dalam rangka kerja kemanusiaan," tuturnya.

Selain masalah pendanaan, selama ini kerap terjadi penyalahgunaan lambang PMI untuk tujuan politik, komersial, dan kepentingan lainnya yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya UU serta keberadaan UU Kepalangmerahan ini juga untuk memulihkan fungsi sebagai lambang yang netral.

"Dalam satu negara seharusnya tidak boleh memiliki dua lambang PMI. Hal ini dikarenakan selain faktor sejarah, PMI bukanlah organisasi politik, tapi organisasi kemanusiaan. UU ini juga nanti akan memberi perlindungan bagi para relawan saat mereka bertugas di lapangan," tegasnya.

wartawan
Valdi S Ginta

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.