Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sabha Ageng Rsi Bhujangga Bahas Upacara Pitra Yadnya Mestinya Disesuaikan dengan Kemampuan Ekonomi

Bali Tribune/ FOTO BERSAMA- Para Peserta berfoto bersama usai pelaksanaan Sabha Ageng Rsi Bhujangga yang digelar Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW), Minggu (26/1) di Gedung PHDI, Jalan Ratna, Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar -  Sabha Ageng Rsi Bhujangga  digelar Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) pada Minggu (26/1) di Gedung PHDI, Jalan Ratna, Denpasar membahas tentang upacara pitra yadnya. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pitra yadnya oleh para Rsi Bhujangga di Bali maupun luar Bali.
 
Ida Rsi Nabe Bhujangga Waisnawa Oka Widnyana, dalam kesempatan ini menyampaikan, selama ini terdapat perbedaan-perbedaan pelaksanaan pitra yadnya di satu tempat dengan tempat lainnya. Hal itu salah satunya karena perbedaan plutuk yang dipakai sebagai pedoman. Disebutkan, setidaknya ada 8 plutuk bebantenan. Perbedaan juga dipengaruhi kesepakatan adat atau sima yang ada di setiap banjar atau desa.
 
Menurut Ida Rsi Bhujangga, pelaksanaan upacara pitra yadnya hendaknya menyesuaikan dengan sastra dan kemampuan ekonomi umat yang melaksanakan yadnya tersebut. Desa atau banjar adat pun diharapkan mulai berbenah supaya krama yang melaksanakan upacara tidak terbebani dengan sima atau dresta yang ada. Apalagi jika kebiasaan yang ada di masyarakat itu tidak sesuai dengan sastra, tentunya perlu dilakukan pembenahan.
 
"Pengalaman Rsi muput, pernah ada yang makingsan di geni sampai menghabiskan 15 juta. Itu tentu saja memberatkan bagi umat yang tidak mampu, maka patut dibenahi dimananya upakara yang berlebihan," ujar sulinggih dari Griya Yadnya Sari Ubung, Denpasar ini.
 
Di sisi lain, lanjut Ida Rsi, umat Hindu dalam melaksanakan yadnya hendaknya tidak gengsi dalam melaksanakan upacara yang sederhana jika memang tidak mampu. "Pernah Rsi bertanya pada umat yang tangkil ke griya, berapa punya uang (untuk melaksanakan ngaben)? Malah dia merasa tersinggung. Ini persoalannya. Umat jangan gengsi. Perlu dipahami, bukan upacara yang besar yang bisa mengurangi dosa leluhur. Itu tergantung karmanya semasa hidup," jelasnya.
 
Lebih lanjut Ida Rsi Nabe Bhujangga Waisnawa Oka Widnyana mengatakan, lontar yang dipakai pedoman dalam pelaksanaan pitra yadnya belum tentu sama antara satu griya dengan griya lainnya. Termasuk di kalangan griya bhujangga sendiri. Untuk itu, perlu ada diskusi mengenai isi dari lontar yang ada di griya-griya itu. "Lontar-lontar yang ada di griya masing-masing perlu dicatat untuk kemudian didiskusikan bersama dengan griya lainnya," ucapnya.
 
Sementara itu, Ketua Moncol Pusat MWBW, Guru Gde Made Subagia, menyampaikan Sabha Ageng Rsi Bhujangga yang dilaksanakan tahun ini merupakan Sabha Ageng ke-7. Pertemuan yang diikuti para Rsi Bhujangga se-Bali ini mengangkat topik "Upakara dan Upacara Pitra Yadnya". Selain kegiatan utama berupa sabha, pada kesempatan ini dilakukan pula pemeriksaan kesehatan bagi para Rsi.
 
Menurut Guru Subagia, tema pitra yadnya sengaja dipilih mengingat hal ini menjadi persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat Bali saat ini. "Kami berangkat dari persoalan yang ada untuk dicarikan solusinya, salah satunya tentang pelaksanaan pitra yadnya ini. Hasil rumusan dari sabha ini kami harapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pitra yadnya khususnya di kalangan sulinggih Rsi Bhujangga Waisnawa," ujarnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.