Diposting : 17 May 2016 12:36
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Terkait Hasil Pesamuhan soal Kawasan Suci Teluk Benoa
Denpasar, Bali Tribune
Ketua Sabha Walaka PHDI, Putu Wirata Dwikora dan Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, Senin (16/5) kemarin menyambangi Sekretariat DPD RI Perwakilan Bali di Renon Denpasar. Kedatangan mereka guna mementahkan pernyataan yang dilontarkan Ketua Umum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma perihal hasil Pesamuhan Sabha Pandita tertanggal 9 April 2016 yang diedarkan oleh Ketua Sabha Walaka adalah keputusan palsu.
Diterima salah seorang anggota DPD RI asal Dapil Bali, Gede Pasek Suardika, Ketua Sabha Walaka PHDI, Putu Wirata Dwikora menegaskan, keputusan Pesamuhan Sabha Pandita yang sah adalah yang dirumuskan berdasarkan mandat Dharma Adhyaksa. “Padahal justru ini sah karena yang tanda tangan para wakil Dharma Adhyaksa. Tanda tangan Dharma Adhyaksa hanya menyetujui,” ujar Wirata Dwikora.
Iapun tidak menampik dalam pesamuhan dimaksud beberapa pendapat disampaikan oleh para pandita yang hadir. Diantaranya, pendapat yang menyatakan tidak perlu lagi membuat keputusan karena sudah ada Bhisama PHDI tentang Kesucian Pura.
Selain itu ia juga menyebutkan adanya pendapat dari sulinggih yang menyatakan bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci sehingga patut menolak reklamasi. “Bahkan ada juga yang menyatakan cukup ditetapkan sebagai kawasan suci saja,”terangnya. Dia menambahkan, hasil keputusan yang ia rumuskan ini sudah dikirim ke sejumlah lembaga Pemerintah Pusat diantaranya Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Bappenas, dan pimpinan DPR RI.
“Harapan kami Pak Gede (Pasek Suardika, red) dengan kewenangan yang ada membantu tidak saja PHDI tapi juga masyarakat Bali untuk memperjuangkan pertahanan kawasan suci Teluk Benoa,” kata Dwikora.
Terkait dengan Keputusan Sabha Pandita yang dimintakan tanda-tangan oleh Ida Acharya Agni Yogananda dan Ida Rsi Agni Jaya Mukti, Wirata Dwikora menyatakan,tiga orang dari beberapa orang yang membubuhkan tanda-tangan mereka pada surat tersebut telah mencabut alias membatalkan pembubuhan tanda-tangan dimaksud.
Ketiga wakil Dharma Adhyaksa dimaksudkan Wirata Dwikora adalah, Ida Mpu Nabe Siwa Putra Paramadaksa Manuaba, Ida Rsi Bujangga Hari Anom Palguna, dan Ida Pedanda Gde Kerta Arsa.Sementara,Ida Mpu Siwa Budha Daksa Dharmita, Ida Pedanda Gde Panji Sogata menolak menandatangani keputusan itu.Dengan demikian lanjut Wirata Dwikora, 5 dari 8 wakil Dharma Dhyaksa telah mencabut bentuk persetujuan mereka pada surat dimaksud. Yang tersisa adalah, Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba, Ida Mpu Jaya Acaryananda, dan Ida Mpu Jaya Sattwikananda.
Menambahkan pernyataan Wirata Dwikora, Dharma Adhyaksa PHDI, Ida Pedanda Gde Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, mengungkapkan, saat dilangsungkannya Pesamuhan Sabha Pandita, dirinya tidak hadir karena harus menjalani ramat inap di RS Sanglah.Meski demikian, Ida Pedanda Subali menyebutkan dirinya telah memberikan mandat kepada Mpu Siwa Budha Daksa Dharmita, Rsi Bujangga Hari Anom Palguna, dan Acharya Agni Yogananda guna memimpin pesamuhan itu.
Terkait hasil Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita yang kemudian dirumuskan oleh Ketua Sabha Walaka, ia berpendapat, hal tersebut sudah merupakan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART PHDI. “Kalau ada mengatakan tidak sah, mengerti tidak itu tentang aturan organisasi? Begitulah di AD/ART, kami tidak mungkin bekerja kalau tidak dibantu walaka,” katanya.
Ida Pedanda menegaskan agar wilayah Teluk Benoa diamankan. Meskipun nantinya dilakukan proyek pembangunan, Ida Pandita berpendapat pembangunan hendaknya selaras, seimbang, dan serasi dengan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, persoalan kebijakan pembangunan, Negara jangan sampai diatur oleh kapitalis atau pemodal, sebaliknya pembangunan harus memberikan kesempatan masyarakat lokal untuk berusaha.
“Saya ingin ingatkan, jangan sampai gara-gara proyek ini orang Bali tidak rukun. Dan jangan sampai orang Bali dengan penduduk pendatang juga bermasalah. Berbeda pendapat ya, tapi harus tetap dalam kerukunan,” pesan Ida Pedanda Sebali didampingi wakil Dharma Adhyaksa PHDI, Mpu Siwa Budha Daksa Darmita. Menyikapi aspirasi tersebut, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika berjanji untuk segera menyampaikan hal tersebut ke pihak terkait.
Hal tersebut ungkap Pasek Suardika dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas kepercayaan masyarakat Bali yang dilimpahkan kepada dirinya. “Saya kira ini informasi yang cukup bagus kami terima dari Dharma Adhyaksa dan Sabha Walaka PHDI, jadi legal orangnya dan sesuai dengan SK. Jadi memang beliau yang berkompeten menyampaikan keputusan,” katanya. Terkait adanya dualisme keputusan, ia berpijak pada aspek legalitas. Dimana ada beberapa wakil Dharma Adhyaksa yang belakangan mencabut tanda tangan karena merasa dikelabui. Ada juga sulinggih yang sejak awal tidak mau menandatangani surat keputusan yang satunya lagi.
“Jadinya kan surat yang satunya kan surat yang tidak sah, bukan bahasa palsu tetapi tidak sah secara hukum. Yang sah yang kami terima ini,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya mempersilakan Ketua Harian dan sulinggih lainnya untuk datang memberikan hasil keputusan yang satunya lagi.