Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saifi Tantang Komang Ayu di Semifinal

Bali Tribune/ Saifi Rizki Nurhidayah
balitribune.co.id | Denpasar - Pebulutangkis PB Djarum Kudus asal Buleleng, Komang Ayu Cahya Dewi melangkah ke semifinal Sirnas Jateng Open 2019 nomor tunggal taruna putri usai menundukkan pebulutangkis PB SGS PLN Bandung, Kyla Legiana Agatha dengan skor 21-15 dan 21-15, di GOR Satria Purwokerto, Kamis (4/4).
 
Di semifinal Komang Ayu ditantang Saifi Rizki Nurhidayah dari PB Mutiara Cardinal Bandung setelah menang atas Made Dinda Windiasari dari PB Djarum Kudus, 20-22, 21-15 dan 21-17. Laga semifinal ini diprediksi bakal sengit karena rekor kedua pemain.
 
Saifi Rizka di Sirnas ini merupakan unggulan pertama. Meski demikian, ia susah payah menang atas Made Dinda, pebulutangkis PB Djarum Kudus asal Kabupaten Badung itu.
 
Tertinggal  di gim pertama, Saifi harus memberikan keunggulan sementara untuk Made Dinda lebih dulu. “Gim pertama Ya tadi mainnya terbawa tempo permainan lawan, emang belum panas dan masih lambat kaki sayanya, soalnya dia mainnya lambat,” ujar Saifi.
 
Selanjutnya di game kedua dan ketiga, Saifi terlihat mulai menekan dengan menaikkan tempo permainan. Alhasil, Saifi pun merebut gim kedua dan ketiga, sehingga, memaksa Made Dinda harus mengakui kekalahannya.
 
“Gim kedua sudah mulai panas, kaki juga mulai enak. Terus lawan juga bagus bola belakangnya, jadi saya naikin tempo permainan, dan di poin-poin terakhir di gim ketiga dia saya cepetin, dia juga mulai kewalahan,” bebernya.
 
Tentang laga semifinal melawan Komang Ayu, hari ini, Saifi mengatakan lawannya itu tipe main kuat dan ngotot. Dirinya akan bermain agresif juga dan berupaya lebih cepat agar tidak didekte lawan.
 
“Meski ngotot, dia (Komang Ayu,red) tipe pemain  lambat ga beda sama Dinda, jadi saya harus lebih siap dari awal gim biar gak kecolongan,” pungkasnya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.