Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saifi Tantang Komang Ayu di Semifinal

Bali Tribune/ Saifi Rizki Nurhidayah
balitribune.co.id | Denpasar - Pebulutangkis PB Djarum Kudus asal Buleleng, Komang Ayu Cahya Dewi melangkah ke semifinal Sirnas Jateng Open 2019 nomor tunggal taruna putri usai menundukkan pebulutangkis PB SGS PLN Bandung, Kyla Legiana Agatha dengan skor 21-15 dan 21-15, di GOR Satria Purwokerto, Kamis (4/4).
 
Di semifinal Komang Ayu ditantang Saifi Rizki Nurhidayah dari PB Mutiara Cardinal Bandung setelah menang atas Made Dinda Windiasari dari PB Djarum Kudus, 20-22, 21-15 dan 21-17. Laga semifinal ini diprediksi bakal sengit karena rekor kedua pemain.
 
Saifi Rizka di Sirnas ini merupakan unggulan pertama. Meski demikian, ia susah payah menang atas Made Dinda, pebulutangkis PB Djarum Kudus asal Kabupaten Badung itu.
 
Tertinggal  di gim pertama, Saifi harus memberikan keunggulan sementara untuk Made Dinda lebih dulu. “Gim pertama Ya tadi mainnya terbawa tempo permainan lawan, emang belum panas dan masih lambat kaki sayanya, soalnya dia mainnya lambat,” ujar Saifi.
 
Selanjutnya di game kedua dan ketiga, Saifi terlihat mulai menekan dengan menaikkan tempo permainan. Alhasil, Saifi pun merebut gim kedua dan ketiga, sehingga, memaksa Made Dinda harus mengakui kekalahannya.
 
“Gim kedua sudah mulai panas, kaki juga mulai enak. Terus lawan juga bagus bola belakangnya, jadi saya naikin tempo permainan, dan di poin-poin terakhir di gim ketiga dia saya cepetin, dia juga mulai kewalahan,” bebernya.
 
Tentang laga semifinal melawan Komang Ayu, hari ini, Saifi mengatakan lawannya itu tipe main kuat dan ngotot. Dirinya akan bermain agresif juga dan berupaya lebih cepat agar tidak didekte lawan.
 
“Meski ngotot, dia (Komang Ayu,red) tipe pemain  lambat ga beda sama Dinda, jadi saya harus lebih siap dari awal gim biar gak kecolongan,” pungkasnya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.