Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit, Hakim Tolak Penuntutan Wayan Wakil

Bali Tribune/TOLAK – Hakim PN Denpasar menolak penuntutan terhadap Wayan Wakil atas pertimbangan terdakwa menderita sakit.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara terdakwa I Wayan Wakil, Kamis (6/2). Penetapan itu diambil lantaran sampai saat ini Wayan Wakil masih terkapar menderita penyakit komplikasi. 
 
Wayan Wakil adalah salah satu dari tiga terdakwa tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos Maspion Grup, Alim Markus. Dua lainnya yakni mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Agung sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara. 
 
Dalam penetapannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi mengurai pelbagai petimbangan terkait dengan kondisi Wayan Wakil yang sakit dan tengah mendapat perawatan intensif dari dokter serta pertimbangan dari keterangan beberapa dokter ahli. 
 
Dijelaskan, terdakwa yang dalam kondisi sakit dan tidak bisa diajak bicara. Berdasarkan keterangan dokter ahli, terdakwa menderita diabetes tingkat IV atau tingkat tinggi. Terdakwa juga sakit jantung. 
 
Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim mengeluarkan tiga ketetapan atas perkara ini. "Menetapkan, menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, memerintahkan Panitera PN Denpasar untuk mengembalikan berkas perkara ke Kejari Denpasar, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Ketua Hakim Esthar Oktavi di depan tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Agus Sujoko dan tim jaksa yang dikoordinir Jaksa I Ketut Sujaya.
 
Namun demikian, perkara ini suatu saat dapat kembali diproses di PN Denpasar apabila kesehatan I Wayan Wakil kembali pulih. "Baik, itu tadi penetapan yang kami sudah pertimbangkan. Nanti jika terdakwa pulih, perkaranya bisa diajukan lagi," ucapnya sembari menutup sidang.
 
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim bersama tim jaksa sempat melihat kondisi Wayan Wakil secara langsung. Hakim dan jaksa pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wayan Wakil yang mengenaskan. Terdakwa sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran. "Hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda sembuh," kata Agus Sujoko kala itu.
 
Seperti diketahui, Wayan Wakil merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah dengan saksi korban bos PT Maspion Group, Ali Markus. Sejak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Badung, kondisi kesehatan Wayan Wakil memburuk. Beberapa kali hadir di persidangan, Wayan Wakil dipapah dan menggunakan kursi roda. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.