Saksi Ahli Sebut Dua Pelanggaran di Tahura | Bali Tribune
Diposting : 19 April 2017 17:50
Bernard MB - Bali Tribune
mangrove
Salah satu mangrove di Tahura Ngurah Rai yang menjadi penelitian mahasiswa Unud.

Denpasar, Bali Tribune

Penyidik Unit I Subdit IV Dit Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali meminta keterangan ahli terkait dugaan penyerobotan lahan Tahura Ngurah Rai di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Ahli dari kehutanan, I Wayan Arimbawa P., SH., MH yang bertugas di Dinas Kehutanan dengan jabatan Polisi Kehutanan Muda ini dimintai keterangannya pada Kamis (13/4) lalu.

Dalam keterangannya, ahli ini mengatakan adanya penebangan pohon mangrove dalam kawasan hutan Tahura Ngurai Rai secara tidak sah. Hal tersebut melanggar pasal 12 jo psl 82 UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Selain itu, saksi ahli juga menyebutkan adanya aktivitas dalam kawasan Tahura tanpa izin yang melanggar pasal 34 UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAHE karena tidak memiliki izin untuk melakukan pemanfaatan hutan Tahura Ngurah Rai. “Ada dua pelanggaran yang disebutkan oleh saksi ahli dalam keterangannya,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja yang dikonfirmasi wartawan kemarin.

Meski demikian, belum dapat dipastikan adanya terjadi tindak pidana atau tidak. Karena hasilnya akan diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Gelar perkara sewaktu-waktu selalu dilakukan setiap selesai pemeriksaan. Masih akan periksa beberapa saksi lagi,” tuturnya.

Sementara Humas Forum Peduli Mangrove Bali, Lanang Sudira yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan Tahura ke Polda Bali ini meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan para pelakunya ditindak tegas. Apalagi, besok, Kamis (20/4) Bali menjadi tuan rumah Konggres Mangrove Internasional yang dihadiri oleh 19 negara peserta.

Alasan terpilihnya Bali sebagai tuan rumah konggres tahun ini karena ada lahan20 jenis manggrove langka di Bali, bahkan terdapat di Tahura Ngurah Rai Tanjung Benoa. “Mangrove langka ini menjadi penelitian oleh mahasiswa dari Unud. Sehingga saya menangis kalau mangrove ini dirusak karena kita rawatnya setengah mati. Untuk itu, harapan kita dari konggres ini agar para pelaku pelanggaran hutan mangrove harap ditindak tegas,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) adanya reklamasi liar sehingga dilaporkan ke Polda Bali pada 18 Februari lalu. Hingga saat ini sedikitnya 11 orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan Tahura tersebut. Menariknya, salah seorang diantaranya adalah Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda. Bahkan, dalam ketetangan, Yonda mengakui telah memberikan surat tugas kepada 5 orang warga untuk melaksanakan proyek di kawasan Tahura itu dengan berkedok “Panca Pesona Desa”.