Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Kasus Korupsi Bikin Geram JPU dan Hakim

Para saksi saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus tindak korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (28/11). Kedua terdakwa tersebut yakni Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, menghadirkan 8 orang saksi. Kedelapan saksi itu yakni Ni Wayan Pusparini (58), PNS di Pemkab Karangasem selaku KPPM (Ketua Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat); Sukertia (43), selaku ketua UPK Rendang; Ni Ketut Widiadi (46) sebagai sekretaris UPK Redang; Wayan Sudiasa (43); I Wayan Sukarta (48); Ni Nyoman Wiriastuti (44); Wayan Suita (50); dan Luh Suriani (50).  Dalam sidang untuk terdakwa Ni Wayan Murtiani, para saksi ini dimintai keterangannya secara bergilir. Dimulai dari saksi Pusparini, kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, mengaku jika dirinya tidak modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan perempuan yang sudah berstatus esolon III ini juga tidak tahu tentang aturan dalam proses pengelolaan dana PMPN yang dibawah kendalinya.  "Ibu harus taktis menjelaskannya. Pahami yang ibu bidangi. Kalau bukan bidangnya ibu wajar kalau tidak tahu. tapi ini kn bidangnya ibu jadi harus belajar lagi. Meski udah mau pensiun. Jabatan ibu itu tinggi," tegas Hakim Wayan Sukanila kepada saksi Pusparini. Jika saksi Pusparini irit bersuara, lain halnya dengan saksi Sukertia yang banyak mengelak saat dicerca pertanyaan baik oleh tim JPU maupun Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Selaku ketua UPK Rendang, dia jika pencarian dana untuk para kelompok yang mengajukan proposal itu sudah sesuai dengan aturan.  Pernyataan ini pun langsung kejar oleh Hakim Sukanilla. "Katanya tadi ada tim verifikasi, tapi kelomponya tidak ada sehingga masalah ini bisa terjadi?," tanya Hakim. "Kemampuan kami tidak sampai disitu Yang Mulia. Kalau pun tidak ada kelompok berarti kami tidak bisa memverifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai yang dalam proposal, " dalih Sukertia.  Hal yang sama juga yang didalami JPU dari keterangan saksi Sukertia. JPU memulai pertanyaan kepada saksi terkait dasar pengelolaan UPK. "Sesuai dengan musyawarah yang kemudian dituangkan dalam SOP," kata saksi. Namun saksi sudah tidak bisa menjawab ketika JPU menunjukan salah poin yang tertuang dalam SOP tersebut jika batas pencairan dana untum satu kelompok sebesar Rp50 juta sedangkan pencairan dana untuk kelompok yang dibawahi terdakwa menerima dana Rp90 juta. Selain itu, saksi juga tidak bisa menjelaskan terkait terdakwa yang membawahi lebih dari satu kelompok tapi mendapatkan dengan mudah. Padahal dalam SOP itu juga tertuang aturan bahwa dana akan dicairkan jika dana yang dipinjam sebelumnya sudah dikembalikan sampai 80 persen. "Ini kan belum sampai 80 persen kenapa masih disetujui pencairan dana?," tanya JPU. "Disana yang membedakannya adalah pemanfaatannya pak," jawab saksi setelah sekian menit diam. "Berati beda dong dengan SOP ini," cerca JPU dengan geram. Pun dalam kesaksian untuk terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, baik saksi Sukertia maupun saksi-saksi lain yang masuk dalam tim UPK dan tim verifikasi banyak memberi keterangan yang berbelit-belit. Bahkan para saksi yang dihadirkan secara bersamaan dalam itu juga menyangkal semua keterangan mereka yang tertuang dalam BAP di penyidik kepolisian.Salah satu keterangan yang disangkal oleh kordinator tim verifikasi, yang menyebutkan bahwa saat melakukan verifikasi mereka tidak pernah mengecek secara langsung sesuai tempat usaha masing-masing kelompok. Hanya berdasarkan pengakuan saja dan mereka tidak mengecek secara langsung karena diberi pesan oleh ketua UPTK agar memverifikasi sesuai tempat yang sudah disepakati.  Keterangan para saksi ini pun dibantah oleh terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, yang menyatakan bahwa dirinya memang dibujuk untuk membuat kelompok fiktif oleh para saksi. "Ampura Yang Mulia. Saya tidak berusaha untuk membela diri, saya sudah jadi tersangka dan ditahanan. Saya hanya mau jujur saja. Pernah satu kali, kami mengajukan proposal tapi didalam kelompok itu ada anggota laki-laki tapi masih bisa lolos verifikasi dan dananya cair," katanya.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Start dari Celukan Bawang, 19 Regu Tantang Rute 45 Km Gerak Jalan HUT RI ke-81

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 19 regu mengikuti Lomba Gerak Jalan 45 Kilometer Tingkat Dewasa Putra yang digelar Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lomba resmi dimulai dari Lapangan Sepak Bola Desa Celukan Bawang, Sabtu (8/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harga dan Pasokan, 1.150 Ton Beras Digelontor ke Ritel Modern

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Bali tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras dalam beberapa bulan ke depan. Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih dalam kondisi aman, bahkan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga sekitar 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QRIS Bali Summer Run 2026, Bank BPD Bali Kenalkan QRIS TAP dan Cross-Border

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 2.000 pelari memadati Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, dalam ajang QRIS Bali Summer Run 2026, Sabtu (8/8/2026). Tidak sekadar menjadi arena olahraga dengan kategori 5K dan 10K, kegiatan yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali itu juga menjadi ruang edukasi dan penguatan ekosistem transaksi digital.

Baca Selengkapnya icon click

Blusukan di Gerokgak, Sutjidra Temukan Jalan Desa Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Blusukan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna ke empat desa di Kecamatan Gerokgak, Sabtu (8/8/2026), membuka sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Dari jalan desa yang rusak hingga potensi pertanian yang belum optimal, semuanya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terjadi Perseteruan Terkait Pembangunan Pura Kawitan, Pasemetonan Tangkas Koriagung Akhirnya Tempuh Upaya Damai

balitribune.co.id I Semarapura - Meski sempat terjadi perseteruan terkait pembangunan di Pura Kawitan, Pasemetonan Pangeran Tangkas Koriagung akhirnya menempuh upaya damai, pada Minggu (9/8/2026). 

Upaya damai ditempuh setelah mediasi yang alot sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.45 Wita di wantilan utama Pura Pasemetonan Tangkas Koriagung,yang dilakukan para sesepuh kedua belah pihak yang berseberangan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tembus Rp4,1 Triliun hingga Juli 2026, Bupati: Hasil Pariwisata Dikembalikan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp4,1 triliun atau rata-rata sekitar Rp730 miliar per bulan, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan sebelumnya yang berkisar Rp350 miliar hingga Rp400 miliar per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.