Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Kasus Korupsi Bikin Geram JPU dan Hakim

Para saksi saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus tindak korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (28/11). Kedua terdakwa tersebut yakni Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, menghadirkan 8 orang saksi. Kedelapan saksi itu yakni Ni Wayan Pusparini (58), PNS di Pemkab Karangasem selaku KPPM (Ketua Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat); Sukertia (43), selaku ketua UPK Rendang; Ni Ketut Widiadi (46) sebagai sekretaris UPK Redang; Wayan Sudiasa (43); I Wayan Sukarta (48); Ni Nyoman Wiriastuti (44); Wayan Suita (50); dan Luh Suriani (50).  Dalam sidang untuk terdakwa Ni Wayan Murtiani, para saksi ini dimintai keterangannya secara bergilir. Dimulai dari saksi Pusparini, kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, mengaku jika dirinya tidak modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan perempuan yang sudah berstatus esolon III ini juga tidak tahu tentang aturan dalam proses pengelolaan dana PMPN yang dibawah kendalinya.  "Ibu harus taktis menjelaskannya. Pahami yang ibu bidangi. Kalau bukan bidangnya ibu wajar kalau tidak tahu. tapi ini kn bidangnya ibu jadi harus belajar lagi. Meski udah mau pensiun. Jabatan ibu itu tinggi," tegas Hakim Wayan Sukanila kepada saksi Pusparini. Jika saksi Pusparini irit bersuara, lain halnya dengan saksi Sukertia yang banyak mengelak saat dicerca pertanyaan baik oleh tim JPU maupun Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Selaku ketua UPK Rendang, dia jika pencarian dana untuk para kelompok yang mengajukan proposal itu sudah sesuai dengan aturan.  Pernyataan ini pun langsung kejar oleh Hakim Sukanilla. "Katanya tadi ada tim verifikasi, tapi kelomponya tidak ada sehingga masalah ini bisa terjadi?," tanya Hakim. "Kemampuan kami tidak sampai disitu Yang Mulia. Kalau pun tidak ada kelompok berarti kami tidak bisa memverifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai yang dalam proposal, " dalih Sukertia.  Hal yang sama juga yang didalami JPU dari keterangan saksi Sukertia. JPU memulai pertanyaan kepada saksi terkait dasar pengelolaan UPK. "Sesuai dengan musyawarah yang kemudian dituangkan dalam SOP," kata saksi. Namun saksi sudah tidak bisa menjawab ketika JPU menunjukan salah poin yang tertuang dalam SOP tersebut jika batas pencairan dana untum satu kelompok sebesar Rp50 juta sedangkan pencairan dana untuk kelompok yang dibawahi terdakwa menerima dana Rp90 juta. Selain itu, saksi juga tidak bisa menjelaskan terkait terdakwa yang membawahi lebih dari satu kelompok tapi mendapatkan dengan mudah. Padahal dalam SOP itu juga tertuang aturan bahwa dana akan dicairkan jika dana yang dipinjam sebelumnya sudah dikembalikan sampai 80 persen. "Ini kan belum sampai 80 persen kenapa masih disetujui pencairan dana?," tanya JPU. "Disana yang membedakannya adalah pemanfaatannya pak," jawab saksi setelah sekian menit diam. "Berati beda dong dengan SOP ini," cerca JPU dengan geram. Pun dalam kesaksian untuk terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, baik saksi Sukertia maupun saksi-saksi lain yang masuk dalam tim UPK dan tim verifikasi banyak memberi keterangan yang berbelit-belit. Bahkan para saksi yang dihadirkan secara bersamaan dalam itu juga menyangkal semua keterangan mereka yang tertuang dalam BAP di penyidik kepolisian.Salah satu keterangan yang disangkal oleh kordinator tim verifikasi, yang menyebutkan bahwa saat melakukan verifikasi mereka tidak pernah mengecek secara langsung sesuai tempat usaha masing-masing kelompok. Hanya berdasarkan pengakuan saja dan mereka tidak mengecek secara langsung karena diberi pesan oleh ketua UPTK agar memverifikasi sesuai tempat yang sudah disepakati.  Keterangan para saksi ini pun dibantah oleh terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, yang menyatakan bahwa dirinya memang dibujuk untuk membuat kelompok fiktif oleh para saksi. "Ampura Yang Mulia. Saya tidak berusaha untuk membela diri, saya sudah jadi tersangka dan ditahanan. Saya hanya mau jujur saja. Pernah satu kali, kami mengajukan proposal tapi didalam kelompok itu ada anggota laki-laki tapi masih bisa lolos verifikasi dan dananya cair," katanya.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.