Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Korban Katakan Eksepsi Terdakwa Lemah

palsu
Para terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) saat menjalani persidangan di PN Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) dilanjutkan di PN Denpasar, Rabu (25/5). Agenda sidang sebagaimana ditetapkan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami adalah eksepsi dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Made Arjaya dkk.

Pantauan Bali Tribune, sidang lanjutan berlangsung singkat, karena materi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa hanya dua halaman. Intinya, dalam materi eksepsinya terdakwa menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dkk yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

Menurut terdakwa, surat dakwaan jaksa itu tidak jelas, tidak memenuhi syarat formil. Hal itu dikarenakan tidak menyebutkan secara jelas unsur-unsur pasal 242 KUHP yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Oleh karena itu, dakwaan lanjut tim kuasa hukum terdakwa adalah kabur (ovbscur libel) dan salah obyek (error in objet).

Berdasarkan dalil itu, diakhir eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak dakwaan jaksa, sebaliknya menerima eksepsi penasehat hukum dalam putusan sela yang dibacakan pekan depan. “Memebebankan biaya perkara pada negara,” harap tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, di luar siding, kuasa hukum saksi korban Debby Natalia Susanto, yakni Damardjati Utomo menilai materi eksepsi penasihat hukum terdakwa justru yang kabur dan bukan dakwaan jaksa yang tidak lengkap. “Kami tidak khawatir, justru ekspesi mereka (terdakwa) yang tidak berdasar, kabur bahkan tidak jelas, saya yakin hakim akan menolaknya,” tegas Damardjati Utomo.

Menurut pengacara asal Surabaya itu, kalau terdakwa menuding dakwaan jaksa kabur, mestinya dibeberkan secara detil dimana kaburnya. “Kok cuma menuding tanpa membeberkan tudingannya, harus jelas dong,” sebut Damardjati. Hal senada ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, Reydi Nobel. “Itu saya melihat eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berdasar sama sekali,” tegasnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Seperti diberitakan, ketiga didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini masuk atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.

Terungkap di sidang bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan saksi korban Debby. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel.

Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Gede Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.

Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

wartawan
soegiarto
Category

Polisi Buru Pelaku Pencurian Ketu Milik Dua Sulinggih di Desa Budakeling

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus pencurian benda sakral berupa Ketu atau Bawa milik dua orang Sulinggih di Desa Budakeling, Karangasem pada Jumat (5/6/2026) lalu, menarik perhatian publik. Sementara hingga saat ini anggota Polsek Bebandem dan Sat reskrim Polres Karangasem masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global akibat konflik geopolitik dan lonjakan harga energi, stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor keuangan Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif serta tingkat permodalan dan likuiditas yang terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Tutup FESTA II Tahun 2026, Bupati Sanjaya Apresiasi Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., menghadiri sekaligus menutup secara resmi acara seremonial Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) II yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Jembatan Rusak di Tabanan Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Tabanan – Dua jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg Timur mulai mendapatkan perbaikan. Adapun dua infrastruktur fisik yang sedang mendapatkan perbaikan itu antara lain Jembatan Tuka-Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dan Jembatan Tukad Yeg Ngigih di Selemadeg Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

balitribune.co.id I Mangupura - Serangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin korve bersih sampah di kawasan Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 6 Juni 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.